Pelaporan terhadap Ubeidilah Badrun melawan hukum batal demi hukum

0
981

Jakarta, peristiwa pelaporan terhadap ubeidillah badrun adalah tindakan melawan hukum dan harus batal demi hukum, karena pelaporan yang dilakukan ubeidillah badrun sudah sesuai apa yang diatur dalam kitab undang undang hukum acara pidana, pasal 108 dan pasal 5 perkap kapolri no 12 tahun 2014. Dengan telah memenuhi unsur kedua aturan perundangan dan peraturan kapolri tersebut, si pelapor yang telah memenuhi unsur tersebut diatas tidak dapat dilaporkan dan seharusnya laporan tersebut ditolak, ujar advokat senior Elvan Gomes pada media nseas.

Dan tindakan si pelapor yang melaporkan ubeidillah kepolisian dapat di tuntut secara pidana maupun perdata, dan karenanya demi berhenti kegaduhan ini pihak polisi menghentikan laporan polisi atas nama ubeidillah tersebut.

Dan ini sejalan dengan arahan kapolri agar meningkat kan pelayanan publik dan dicintai masyarakat, yang beliau sampaikan.

Menyimak arahan kapolri tersebut, dan terkait kepolisian alat keamanan negara, maka dalam tugasnya pelayanan publik baik dalam penerimaan laporan, penyelidikan maupun penyidikan, acuannya adalah undang undang, dan karena itu jika dilihat dari laporan yang di ajukan joman, telah melanggar undang undang dan melawan selayaknya kepolisian berani membatalkan laporan joman tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here