Perintah Menghentikan Eksplorasi di Laut China Selatan tamparan Kedaulatan NKRI

0
1450

Jakarta, Surat meminta indonesia menghentikan eksplorasi di wilayah zona ekslusif ekonomi Indonesia di perairan Natuna Utara adalah merupakan tamparan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sikap China itu tidak menghormati keputusan Mahkamah Internasional tahun 2016 yang telah memutuskan perjanjian hukum UNCLOS 1982 menjadi sandaran batasan wilayah kedaulatan laut Asean dengan China.

China adalah anggota tetap dewan keamanan PBB, yang ikut dalam menentukan perjanjian hukum laut UNCLOS tersebut, sehingga sikap pemberian surat diplomatik meminta Indonesia menghentikan kegiatan eksplorasi di perairan Natuna Utara adalah tindalan ageresi diwillayah kedaulatan laut Indonesia.

Bahwa peristiwa pelarangan China tersebut sama dengan agresi Militer Belanda Juli 1947, setelah kita merdeka 17 Agustus1945 dan sikap Pemerintah dan Indonesia melawan, baik secara Fisik maupun Diplomatik.
Sejalan permintaan penghentian eksplorasi di laut Natuna Utara tersebut seharusnya Pemerintah dan Dewan Perrwakilan Rakyat memanggil Dubes Chilina di Indonesia, agar pemerintahnya mencabut larangannya tersebut, dan jika tidak mau mencabut hentikan hubungan diplomatik dan hubungan ekonomi dengan China, serta perkuat pertahanan dan keamanan dilaut Natuna Utara.

Selanjutnya Panglima TNI dan Kapolri siapkan personilnya menjaga pertahanan dan keamanan dari agresi asing demi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here