Multi efek dari putusan Prokes HRS

0
717

Jakarta, Peristiwa dijatuhkan putusan hakim dalam kasus prokes HRS, berdimensi multi efek pada penerapan undang-undang prokes. Multi efek tersebut akan muncul dari proses penyidikan, pe nuntutan sampai dengan pengadilan. Jika putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan menjadi sebuah yuris prudensi yang dapat dijadi kan pegangan penegak hukum. Efek pertama adalah dalam tingkat penyidikan yaitu penyidik maupun penuntut umum dapat menggunakan hak subyektifnya melakukan penahanan pada tersangka atau terdakwa pelanggar prokes dan tindakan tersebut berlaku untuk semua pelanggar prokes di wilayah Indonesia, itupun jika putusan tersebut berkekuatan hukum pasti/tetap melebihi dari tiga tahun.

Selanjutnya putusan prokes tersebut bisa dijadikan standar menjatuhkan putusan oleh majelis hakim dalam menangani prokes dipengadilan dan semua laporan pidana prokes, jika ada dua alat bukti cukup harus diproses secara hukum dan ini juga akan berdampak kedalam kehidupan dimasyarkat dan karena itu hakim banding dan kasasi harus hati-hati menjatuhkan putusan. Ujar Elvan Gomes S.H

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here