MEDIANSEAS.COM– Persidangan Pengusaha Kapal ikan asal pati di Pengadilan Jakarta Selatan diikuti Kuasa hukum dari ahli waris Peni selaku tergugat satu, dengan agenda sidang penyerahan replik dari kuasa hukum Penggugat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
jawaban dari kuasa hukum ahli waris peni yang di layangkan sebagai balasan replik tersebut oleh Pangestu dianggap ngawur, karena kata dia poinnya tidak nyambung dengan Duplik yang di buat oleh Elvan Gomes dan rekan-rekan.
” ini ngawur bang ” ujar Pangestu salah satu kuasa Hukum Tomo di Pengadilan Jakarta Selatan (19/5/2021) Rabu siang.
Pengestu juga menegaskan dia sangat keberatan dengan jawaban Duplik yang di serahkan ke majelis hakim karena kata dia dalam penyerahan tersebut Tergugat satu sudah terlambat.
” Saya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini ,saya sangat keberatan karena pihak tergugat satu dalam memberi jawaban Duplik sudah terlambat karena pada persidangan minggu lalu mereka tidak datang” tegas Pangestu.

Majelis Hakim Negeri Jakarta Selatan kata dia harus bisa melanjutkan perkara ini dan berharap agar perkara kliennya cepet selesai, dan apa yang menjadi tuntutan kliennya terhadap Ahli waris Peni , yang menimbulkan kerugian terhadap klienya tersebut dapat terpenuhi.
” Saya juga berharap agar majelis Hakim dapat melanjutkan perkara ini dan semoga ceper selesai” tutupnya
Dan persidangan akan di lanjutkan tanggal 2 Juni 2021 kata pangestu , sementara itu dari pihak kuasa hukum ahli waris Peni tidak berkomentar sedikitpun terkait perkara tersebut (ANW)





