Investasi China 17,5Milyar dolar sudahkaj Transfer Tehnologi

0
801
Elvan Gomes Advovad Senior

 

MEDIANSEAS.COM–Sejak ditetapkannya undang undang omnibuslaw
Melahirkan kementerian in vestasi dan hilangnya ke menterian ristek dan melebur pada kementerian pendidikan dan kebudayaan,dari dua peristiwa hukum peleburan dan pembentukan,tersebut,ada hal yang harus di jelaskan kepada masyarakat oleh kementerian ristek,tentang transfer tehnologi dari proyek investasi asing di Indonesia.

” karena ini amanah konstitusi yang mewajibkan negara mencerdaskan dan mensejahterakan bangsa” ujar elvan gomes wakil rektor III cokroami noto(Yaperti) pada media nseas tanggal 11 april 2021 di Gedung kencana Rumah sakit Cipto Mangun kusomo.

” Dan ini harus dilakukan audit sebagai mana amanah undang undang no 11tahun 2019,agar ada keslarasan yang kongruen antara cerdas dan sejahtra,begitu juga investasinya cina yang su dah berinversasi kuarang lebih 17,5 milyar dolar di Ibdobesia,sudahkah mencer daskan dan mensejahtera kan bangsa?atau bahaya ba gi bangsa” ujar dia.

Dan sebelumnya pengamat apbn Awali Rizki dalam dis kusi di BKPM pada 10 april 2021 mengatakan kita butuh transfer tehnologi bukan se kedar investasi asing ( yang dari dirilis liputan 6 com) pendapat beliau sejalan dengan amanah konstitusi baik undang dasar 45 asli mau pun amandemen,oleh karena itu kementerian investa si maupun kemnterian terkait lainya harus mengacu pada prinsip mencerdaskan dan mensejahtrakan setiap me nerima invstor asing,ujar wakil rektor III Universitas cokroaminoto(Yaperti)itu

Selanjutnya diakatakan,sebelum peleburan segera audit isemua investasi asing di Indonesia adakah transfer tehnologi,teruma investor dari china,ujarnya ( Admin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here