Sikap China yang mengklaim dan memasuki wilayah zona eklusif Ekonomi indonesia di wilayah Laut China Selatan adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum atas kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan karena itu pemerintah harus tegas terhadap China, karena kita mempunyai kedudukan Hukum kuat atas kedaulatan Natuna dan Laut China Selatan, dan telah mendasari Hukum laut Internasional dan Indonesia telah meratifikasinya dalam Undang-Undang No. 17 tahun 1985, dan China harus menghormati itu,tegas Elvan Gomes Wakil Rektor III Univetsitas Cokroaminoto (YAPERTI), dia juga setuju dengan sikap Amerika dan Negara Eropa yang mengirim Kapal Perangnya kelaut China Selatan untuk meredam pergerakan China di Laut China Selatan dan Indonesia harus berada pada posisi mereka, ujar Elvan.
Dia juga menekankan kita harus Stop kerjasama dengan China dan memulangkan pekerja China di indonesia, sebagai bukti ketegasan kita karena cina Tidak mau tunduk aturan UNCLOS, padahal negara China juga telah meratifakasi UNCLOS dan menjadi anggota Hukum Laut Internasional, ujar Elvan pada media NSeas dalam wawancara dibilangan Rawamangun, Jakarta tanggal 9 Desember 2020.
Arogansi China tersebut harus disikapi dengan tegas, kalau tadi wilayah kedaulatan Negara kita diambil China, oleh karenanya DPR dan Pemerintah serta seluruh elemen Bangsa Indonesia harus fokus pada permasalahan Kedaulatan Negara ini, jangan sampai terpecah, karena saat ini terlihat ada upaya gerakan memecah belah bangsa Indonesia, ini juga menjadi tanggung jawab alat Keamanan dan alat Pertahanan Negara kepada Kedaulatan Rakyat dan Negara Kesatuan Republik Indobesia, tegas Elvan Gomes yang juga selaku Advokat Senior.
Selanjutnya menurut beliau, pihak Pemerintah harus aktif melakukan Lobby Politik Internasional terutama kepada Negara Anggota UNCLOS dan Badan Keamanan PBB untuk menekan China agar patuhi Hukum Laut International, dan lakukan Bela Negara dan kedaulatan, sebagaimana yang di amanatkan Undang-Undang Dasar 1945, pungkas Elvan.





