Wakil Rektor III Universitas Cokroaminoto (YAPERTI): Anggota Polri kasus penembakan dengan FPI diamankan, membuktikan Institusi Polri tegak lurus dalam Keadilan

0
597

Dengan diamankannya penembak anggota FPI, membuktikan Kepolisian memegang teguh prinsip Profesional, Moderen dan Terukur dalam melaksanakan tugas nya sebagai alat keamanan ,seperti yang diamanatkan Undang-Undang, tegas  Elvan Gomes yang menjabat sebagai Wakil Rektor III Universitas Cokroaminoto (YAPERTI), dalam hal menanggapi penjelasan Kabid Humas Mabes Polri Irjen pol Argo Yuwono, yang mengatakan “penyidik  Polda Metro Jaya dan penembak anggota FPI diamankan oleh Propam Mabes Polri dan perkara diambil alih Mabes Polri” dalam keterangannya pada harian Bisnis Indonesia pada tanggal 8 Desember 2020.

Pada penjelasan tersebut irjen Argo Yuwono bahwa hal tersebut dilakukan oleh Pihak Mabes Polri Dalam upaya menegakan Hukum dan traparansi kepada Masyarakat dan ini menunjukan institusi kepolisian Profesional, Modern dan Terukur, hal ini sudah dibukti kan institusi dalam kasus Djoko Tjandra, dan kita harus memberikan apresiasi kepada instusi Kepolisian tersebut, ujar Elvan.

Beliau juga mengatakan Bahwa Kasus penembakan tersebut akan tercipta Keadilan dalam penanganannya, dan pasti akan terlihat terang benderang petistiwa Hukum yang Terjadi, dengan penyelesaian Hukum yang Berkeadilan, ujar Advokat senior pada media NSeas, dalam wawancara melalui telepon tanggal 8 Desember 2020 di Jakarta. tindakan kepolisian ini juga harus dibarengi dengan pembentukan Tim Ad Hoc bentukan Komnas HAM dan mereka saling kerja sama, ini didukung Undang-Undang No. 2 tahun 2002 dan Undang Undang No. 26 tahun 2000, ujar Elvan.

Beliau berharap, agar semua pihak memberi support kepada institusi Kepolisian yaitu Mabes Polri dan Komnas HAM untuk menangani kasus penembakan tersebut, dan mari menahan diri, biarkan proses Hukum yang bekerja dan menentukan, pungkas Elvan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here