Jangan jadikan Permasalahan Pandemi Covid 19 sebagai alasan untuk membelenggu Kedaulatan Rakyat

0
911

Janji Irjen Pol. Fadil Imran akan menindak tegas pelanggar Protokol Kesehatan dimasa Pandemi ini mendapat apresiasi dari Advokat senior Elvan Gomes, namun menurutnya penindakan protokol kesehatan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip Penegakan Hukum demi terciptanya rasa aman di Masyarakat.

Jangan sampai upaya-upaya tersebut didasari ketidak-sukaan/kebencian terhadap golongan atau kelompok masyarakat tertentu, ujarnya. Hal ini beliau sampaikan dalam wawancara media Nseas, terkait dengan keterangan Pers Irjen Pol. Fadil Imran setelah dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu, dimana didalam keterangan Persnya Irjen Pol. Fadil Imran menegaskan siapapun yang melanggar protokol kesehatan akan ditindak tegas dengan aturan Hukum yang berlaku.
Dengan adanya penekanan pada kalimat “Siapapun”, jelas semua lapisan Masyarakat Mulai lapisan dibawah sampai yang tertinggi seperti pejabat Negara atau Presiden sekalipun akan ditindak secara Hukum bila kedapatan melanggar aturan Hukum tersebut, oleh karena itu menurut beliau penegakan Hukumnya harus benar-benar berprinsip pada Keadilan, Kepatutan dan Berkepastian Hukum.

Polisi selaku penyidik harus benar-benar bekerja secara independen dan lepas dari pengaruh serta intervensi dari pihak manapun sehingga dapat bertindak sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang atau aturan Hukum yang berlaku, ujarnya.
Yang paling penting yang harus Juga diperhatikan, Penegakan Hukum tersebut harus dibarengi dengan prinsip-prinsip Humanis sesuai dengan peran Kepolisian sebagai alat Keamanan Negara yang menjunjung tinggi Profesionalisme, Moderen dan Terpecaya agar menjadi tempat perlindungan Hukum untuk Masyarakat dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara demi terciptanya kenyamanan dan keamanan didalam masyarakat itu sendiri, tegasnya.

Selanjutnya Elvan yang juga sebagai Wakil Rektor III Universitas Cokroaninoto (YAPERTI) menegaskan, Kepolisian harus bepegang pada prinsip Humanistik dan bukan mengedepankan prinsip Militeristik dalam upaya menegakan Hukum tersebut. (RPL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here