KINERJA JOKOWI URUS PENANAMAN MODAL

0
1044

Oleh
MUCHTAR EFFENDI HARAHAP
(Ketua Tim Studi NSEAS)

Salah satu urusan pemerintahan harus diselenggarakan oleh Presiden RI Jokowi yakni bidang “penanaman modal”.

Secara kelembagaan sudah tersedia suatu badan utk menyelenggarakan program dan rencana kegiatan/proyek penanaman modal. Presiden Jokowi mempunyai seorang Pembantu level Ketua Badan utk urus penanaman modal. Yaitu Ketua Badan Kordinasi Penanaman Modal(BKPM),Thomas Lembong. BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia, bertugas untuk mengkoordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.

Walau ada Pembantu Presiden khusus urus penanaman modal,sebagai kepala pemerintahan nasional, Presiden tetap saja harus bertanggungjawab atas penyelenggaraan penanaman modal.

Karena itu, studi evaluasi ini utk mendeskripsikan kondisi kinerja Presiden Jokowi urus penanaman modal. Bukan studi kinerja Ketua BKPM sbg Pembantu Presiden.

Ada beberapa dasar standar kriteria evaluasi dapat digunakan. Pertama, standar kriteria evaluasi berdasarkan janji2 lisan kampanye Jokowi saat Pilpres 2014 terkait bidang penanaman modal. Beberapa janji lisan kampanye Jokowi dimaksud:

1. Akan mempersulit investasi asing masuk ke Indonesia, mempersulit perizinan investasi asing yg akan masuk dalam menghadapi MEA. Tapi, setelah jadi Presiden, Jokowi gembor2 di forum APEC dan G20 menjanjikan kemudahan perizinan. Jokowi menawarkan investasi bidang infrastruktur strategis di Indonesia kepada para penanam modal asing di depan ratusan CEO di forum APEC, Beijing. Ini bukti Jokowi tidak konsekuen dgn janji lisan kampanye.

2. Membatasi Bank Asing. Janji ini diingkari. Banyak Bank asing memasuki daerah di Indonesia. Selama ini Indonesia sulit untuk membuka cabang Bank di luar negeri. Namun, Bank asing sangat mudah membuka cabang di Indonesia. Sebuah sumber menyajikan data statistik perbankan Indonesia (SPI) Februari 2017. Jumlah Bank asing tercatat 9 Bank. Jumlah kantor Bank asing 89 unit. Untuk bank campuran,12 Bank dengan jumlah kantor 355 unit.

Kedua, standar kriteria evaluasi berupa janji2 tertulis kampanye Jokowi pd Pilpres 2014 tertuang di dlm dokumen NAWACITA yang diserahkan kepada KPU, khususnya terkait bidang penanaman modal. Jokowi berjanji akan melaksanakan al.:

1. Pengaturan ketat penjualan saham Bank Nasional pada investor asing. Hal ini tak terbukti dlm realitas obyektif.

2. Menjalankan program investasi pembangunan perdesaan seperti hutan, kebun, ternak, perikanan, agroindustri kerakyatan dsb, dengan pola sharingholding melibatkan desa dan warga desa sebagai pemegang saham. Masih jauh dari realitas obyektif.

3. Membatasi penjualan saham Bank Nasional kepada asing. Tidak sesuai dgn realitas obyektif.

4. Pengaturan lebih ketat untuk menghindari konglomerasi tumpang tindih antara sektor keuangan dgn sektor riil dalam hal kepemilikan bank. Belum terbukti dlm realitas obyektif.

5. Penguatan investasi sumber domestik melalui
a. Gerakan peningkatan tabungan nasional;
b. Peningkatan modal akan kegiatan bisnis terkait ekspor barang;
c. Memberikan insentif terhadap industri menghasilkan bahan baku atau barang modal sederhana;
d. Mendorong diversifikasi investasi portofolio asing dgn dedominasi rupiah melalui sistem insentif dan dis-insentif;
e. Meningkatkan investasi pemerintah, BUMN/BUMD , swasta baik national maupun asing.

Masih ditunggu data, fakta dan angka utk membuktikan adanya realisasi dgn janji2 tertulis kampanye Jokowi dlm Pilpres 2014 lalu.

Ketiga, standar kriteria evaluasi berupa butir2 tertentu bidang penanaman modal tertuang di dlm RPJMN 2015-2019 diterbitkan Presiden Jokowi. Sasaran pembangunan penanaman modal yakni:
1. Menurunkan waktu pemrosesan perijinan investasi di pusat dan daerah menjadi maksimal 15 hari kerja per jenis perizinan pd 2019.
2. Menurunnya waktu dan jumlah prosedur untuk memulai usaha menjadi 7 hari dan 5 prosedur pd 2019 sbg salah satu upaya meningkatkan peringkat Indonesia on Ease of Doing Business (EoDB).
3. Meningkatnya pertumbuhan investasi dan modal tetap bruto (PMTB) menjadi sebesar 12,1 % pd 2019.
4. Meningkatnya investasi PMA dan PMDN menjadi Rp.933 triliun pd 2019 dgn kontribusi PMDN semakin meningkat menjadi 38,9 %.
5. Realisasi investasi PMA dan PMDN Rp. 519 triliun (2015), Rp. 594,8 triliun (2016), Rp. 678,8 triliun (2017), Rp.792,5 triliun (2018) dan Rp. 833,0 triliun (2919).
6. Rasio PMDN 33,8 % (2015), 35,0 % (2016), 36,3 % (3017), 37,6 % (2018), dan 38,9 % (2019).

Sebagian standar kriteria ini telah terealisasi. Terutama butir 4 5 dan 6

Keempat, standar kriteria tertuang di dlm Renstra BKPM 2015-2019. Berdasarkan Renstra ini Target kinerja BKPM 2025-2018 antara lain: Meningkatnya kualitas iklim penanaman modal dan realisasi investasi dgn target:
1. Realisasi investasi: Rp.519, 5 triliun (2015), Rp. 594,8 triliun (2016), Rp.578,8 triliun (2017), Rp.792,5 triliun (2018), dan Rp. 933,0 triliun (2019).
2. Rasio realisasi penanaman modal di luar Jawa 45,60 % (2015), 49,10 % (2016), 52,80% (2017), 57,40 % (2018) dan 62,00% (2019).
3. Rasio realisasi investasi PMDM 33 80% (2015), 35,00% (2016), 36,30% (2017), 37,60% (2018) dan 38,90% (2019).

Menurut LAKIP BKPM 2016, nilai realisasi penanaman modal 2016 Rp.612,8 triliun (103 %); melewati target Rp.594,8 triliun. Nilai realisasi investasi 2016 meningkat 12, 46 % dibandingkan realisasi 2015 Rp. 545,5 triliun.
Pd Januari-Desember 2017, realisasi investasi di Pulau Jawa Rp. 328 62 triliun (104,79%).

Realisasi investasi di luar Jawa Rp.284,18triliun (101,07%). Pd periode sama 2015 Rp.248,7 triliun. Ada peningkatan di luar Jawa 14,27 %.

Rasio penanaman modal dalam negeri 2016 meningkat. Realisasi PMDM 2016 mencapai Rp.216,2 triliun (35,3%) dati total realisasi investasi nasional (PMDN dan PMA). Nilai investasi PMDN meningkat 12,4 % dari 2015 Rp. 179,4 triliun.

Capaian realisasi PMA 2016 Rp.396,6 triliun. Dibandingkan tahun 2015 Rp.365,9 triliun, terjadi peningkatan 20,5 %.

Sesuai standar kriteria Renstra BKPM, kinerja Jokowi urus penanaman modal baik dan berhasil mencapai bahkan melebihi target. BKPM mencatat realisasi penanaman modal 2017 Rp 692,8 triliun, sedangkan target investasi hanya Rp 678,8 triliun. Telah terlampaui target.

Ketua BKPM Lembong klaim, UNCTAD PBB menempatkan Indonesia pada peringkat ke-4 dunia sebagai tujuan utama investasi dunia (2016-2018). Posisi ini naik 4 peringkat dari survei sebelumnya di periode 2014-2016.

BKPM mencatat, Singapura masih negara paling banyak menanamkan modal di Indonesia 2017, total nilai investasi US$ 8,4 miliar, dengan total proyek 5.951. China investor nomor tiga, tetapi bisa jadi Cina nomor satu krn modal Cina masuk melalui Singapura. Sangat mungkin dari Singapura ada porsi dari China. Singapura selama ini terkenal sebagai tempat berkumpul dana negara lain, bahkan dari Indonesia sendiri.

Persoalan bagi kaum ekonom kritis keberhasilan penanaman modal ini terutama modal asing, dinilai “menjual aset negara kepada asing”. Dari perspektif nasionalisme, terbuka sebenarnya bagi modal asing masuk ke Indonesia, bertentangan dgn konstitusi UUD 1945.

Mereka mempertanyakan, kenaikan penanaman modal ini, mengapa tidak dapat menaikkan pertumbuhan ekonomi? Kita ketahui, selama Jokowi Presiden, pertumbuhan ekonomi tetap rendah jauh dari target 7%. Hanya mampu raih sekitar 5 %.

Bahkan, ada tokoh politik nasional menilai, kebijakan Jokowi ini bela kepentingan ekonomi Cina.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here