LIPUTAN MEDIA ASING BISA DIJADIKAN ALAT BUKTI PENGUSUL PENUNDAAN PEMILU DAN BIG DATA

0
1016

Jakarta, Kegaduhan masyarakat akibat adanya wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden dan big data, yang puncaknya demo 11 April 2022 Badan Eksekutif Mahasiswa bersama elemen masyarakat dan buruh, dan menimbulkan kerusuhan depan kabtor DPR, serta adanya kejadian penganiayaan dan dibakarnya pos polisi, pada tanggal 11 april 2022.

Dan secara hukum, pelaku penyebab kegaduhan tersebut yaitu pengusul penunundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden dan big data sudah dapat menjadi delik pidana uu no 1 tahun 1946 pasal 14, karena unsur unsur yang terkandung dalam pasal tersebut sudah terpenuhi.

Oleh karenanya alat keamanan negara sudah dapat bertindak, tanpa menunggu laporan lagi, karena secara undang-undang alat keamanan negara dapat menggunakan model laporan A3/laporan temuan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, jadi dalam menangani perkara tidak hanya dilihat dari penganiyayaan AA saja tapi diurai dari penyebab dan dalang penyebab adanya unjuk rasa. Dan disini jati diri dan bukti alat keamanan negara diuji kesetiannya kepada negara kesatuan republik indonesia, sebab alat negara telah dilengkapi dan dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.

Dan kondisi saat ini adalah saat yang tepat, untuk membuktikan kepada masyarakat nasional dan internasional, bahwa negara NKRI bu kan termasuk negara pelanggar HAM sebagai laporan tahunan Amerika Serikat pada senatnya, dan jadikan berita media asing sebagai bukti penanganan perkara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here