Penanganan Kasus Habib Bahar bin Smith harus Hikmat dan Bijak

0
852

Jakarta, ada yang menarik dari pernyataan Habib saat akan memasuki polda jabar dalam memenuhi pangilan Polisi (3/1/2022) dimana beliau mengatakan “Jika saya setelah diperiksa saya ditahan, berarti Demokrasi dan keadilan sudah mati”. menyimak komentar terebut, jika dikaitkan Demokrasi Pancasila yang ada pada butir keempat pada Pancasila, mengngandung makna bahwa demokrasi Pancasila pada butir 4 mempunyai dua makna hukum hikmat dan bijak. Standarisasi makna hikmat dan bijak, harus menjadi acuan dalam demokrasi pancasila.

Dengan adanya standarisasi pijakan tersebut, berarti makna hikmat dalam Demokrasi Pancasila adalah:
1. Persamaan bagi seluruh rakyat indonesoa
2. Kesimbangan antara hak dan kewajiban
3. Melaksanakan kebebasan yang bertanggung jawab terhadap Tuhan yang maha esa, diiri sendiri dan orang lain.
4. Mewujudkan rasa keadillan sosial.

Dan selanjutnya yang dimaksud bijak dalam Demokrasi memutuskan dengan dasar musyawarah dan manfaat bagi kepentingan masa rakat, bangsa dan negara.

Peristiwa kasus Habib Bahar, yang saat ini ditangani oleh Polda Jabar, jika dilihat dari peristiwa ceramah laporan Polisi, Penyelidikan, Penyidikan dan sampai dengan penahanan, ada beberapa hal yang harus dijelaskan kepada publik baik oleh pelapor maupun penyidik, maupun terlapor, apakah keempat nilai tersebut sudah di wujudkan baik dalam ceramah, laporan, penyelidikan, penyidikan dan penahanan?.

Semua itu bisa terjawab dengan tuntas jika gelar perkara yang diatur dalam perkap Kapolri digelar dan disampaikan ke publik. Ini pernah dilakukan dalam kasus Al-Maidah Ahok .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here