KEPOLISIAN ALAT NEGARA, BUKAN ALAT PEMERINTAH

0
979

Jakarta, Jika dibaca teks undang-undang dasar 45 pasal 30 ayat 4 dengan tegas dikatakan kepolisian alat negara, dari makna tersebut adalah melanggar konstitusi, jika menempatkan kepolisian dalam kementerian, karena kementerian bagian dari pemerintahan.

Dan jika ingin menempatkan kepolisian dibawah kemenyerian, berarti kita harus melakukan amandemen terhadap pasal 30 ayat 4 undang undang dasar 45, berarti kita juga merubah sistim pembagian dan pemisah kekuasaan yang telah dirancang oleh pendiri negara.

Dan pemikiran kepolisian dalam pemerintah, maka kekuasaan penerintah semakin kuat dan dekresi kedaulatan rakyat terhadap keamanan menjadi hilang, dan ini berarti menambah hilangnya kedaulatan rakyat setelah treshould 20 %, sekarang keamanan rakyat akan diambil oleh oligarki dan oligarki semakin berkuasa.

Dengan situasi dan usulan agus wijoyo tersebut, adalah cara berpikir beliau yang keliru dan ini juga pernah beliau gagas tentang kedu dukan pada tahun 2021, yang menimbulkan polemik dimasyarakat, dan sekarang dia lempar ide kepolisian dibawah kementerian, tanpa membaca dan memahami pasal 30 ayat undang undang dasar 45.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here