JAKARTA, Pernyataan akhir tahun gubernur lemhanas, yang mengusulkan polri di bawah kementerian, yang di kememterian tersebut dibentuk dewan keamanan. Pemikutan gubernur lemhanas tersebut, mendapat pro dan kontra komentar masyarakat dalam media sosial. Sebelum memberikan pro dan kontra, sebaiknya kita melihat pembagian dan kekuasaan dalam hukum, ada dua pendapat hukum yaitu Mostequi yang mebagi memisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif dan ada pendapat John Lock yang juga membagi kekuasaan legeslatif, eksekutif dan federatif. Dari ke dua pendapat tersebut kepolisian berada diranah eksekutif. Dan karenanya yang harus menjadi acuan menentukan kepolisian berada dalam kementerian adalah undang-undang dasar 45 dan perundang-undangan, yang berkaitan dengan keamanan yaitu undang-undang kepolisian dan undang-undang keamanan.
Jika dilihat dari undang-undang dasar 45 pada pasa 30 ayat 4 dengan tegas dikatakan kepolisian sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan negara dan ketertiban masyarakat dan bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat. dari makna undang-undang dasar 45, jelas dan imperatif bahwa kepolisian negara mempunyai tempat tersendiri dari pembagian dan pemisahan negara dinegara kesatuan republik indonesia, jadi pemikiran menggabungkan kepolisian kepada kementerian melanggar undang-undang dasar 45.
Pembentukan pasal 30 ayat 4 dalam undang-undang dasar 45, telah dikhinati baik secara filosifi maupun historis oleh pendiri negara kesatuan republik indobesia dan karena itu pemikiran dan wacana Agus Wijoyo, tidak sesuai baik secara historis filosofis dan menyimpang dari undang-undang dasar 45.





