JPU Tuntut Pemilik Akun Muhammad Basmi dengan 2 Tahun 2 bulan Penjara dan denda 100 Juta.

0
849

MEDIANSEAS.COM–Persidangan dugaan penghinaan tehadap staf Kepresidenan yang sempat viral di media sosial di gelar di Pengadilan Negri Jakarta Utara dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Pemilik akun facebook atas nama Muhammad Basmi yang sempat viral tersebut di tuntut oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) dengan pasal 45A UU ITE dan menjatuhkan pidana 2 tahun 2 bulan dan denda 100 juta Rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Adrias Basril SH, dari LBH Kobar yang menjadi penasehat Hukum terdakwa mengatakan bahwa apa yang di lakukan kliennya merupakan bentuk kebebasan berdemokrasi dan tidak ada maksud dan tujuan lain selain hanya ingin mengkritik dan memberi masukan kepada pihak penguasa.

” saya ingin tekankan ini adalah bentuk kebebasan dalam berdemokrasi klien saya ini anak muda yang masih punya semangat dalam membela negara tujuanya hanya ingin mengkritik serta memberi masukan untuk negeri ini dan tidak ada maksud lain ” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jl.Gajah Mada Jakarta Pusat (30/3/2021).

Persidangan terdakwa Muhammad Faisal Basri dengan nomor perkara 71 Pidsus /2021) tersebut kembali di tunda hingga 5 April 2021 dengan agenda sidang pembelaan (pledoi) dari penasehat hujukumnya.

” sidang di tunda 5 April 2021 dan kita penasehat hukum akan mempersiapkan pembelaan untuk klien kita bang ” tutupnya.

persidangan tersebut dilaksanakan secara virtual dengan mengahadirkan penasehat hukum dan rekan-rekan terdakwa di ruang utama pengadilan Jakarta Utara. (ANW)*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here