PERPRES INVESTASI MINUMAN KERAS MELANGGAR KONSTITUSI, DPR DAPAT IMPEACH PRESIDEN

0
944

Jakarta, Dengan terbitnya perpres minuman keras, adalah tindakan melawan hukum dan melangar undang-undang dasar 45 dan melanggar sumpah jabatan Presiden dan DPR dapat mengajukan hak interpelasi untuk mempertanyakn kebijakan tersebut kepada Presiden, ujar advokat senior Elvan Gomes pada media NSEAS beberapa waktu yang lalu. Dan pelanggaran perpres jelas dalam tegas dalam undang undang dasar 45 tugas negara adalah mencerdaskan dan mensejahterakan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, perikemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawratan dan perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan juga Presiden telah melanggar sumpah dan jabatannya, ujar advokat senior Elvan Gomes yang juga menjabat sebagai wakil rektor III Universitas Cokroaminoto (YAPERTI). Selanjutnya perpres minuman keras secara hukum harus batal demi dan mahkamah konstitusi harus mengeluarkan fatwal pembatalan walaupun tidak permohonan, karena melanggar undang-undang No 12 tahun 2011, jadi agak naif jika anggota DPR hanya minta cabut dan momen ini juga bisa Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS memprakasi Hak InterpelasI tersebut, ujarnya. Dan saya berharap Presiden segera tanggap dan mencabut perpres tersebut, agar tidak muncul Polemik yang berkepanjangan, Pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here