Saling Bantah, adu Pembuktian dalam Persidangan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

0
899

Jakarta, Sidang praperadilan yang diajukan Habib Riziq Sihab, di mulai sejak senin 4 Januari 2020, hingga hari ini, terjadi saling bantah dan adu bukti antara Pemohon dan Termohon. pada Sidang pembacaan permohonan, pihak Kuasa Hukum pemohon mempersalahkan tentang penetapan tersangka pasal 160KUHP, dan penangkapan serta penahanan pemohon oleh pihak termohon.dan pada intinya pihak pemohon, tidak mengasut dan membatasi undangan dalam acara perkawinan tersebit serta sudah melakulan Protokol Kesehatan dan membagikan maskar kepada tamu yang datang dan telah mebayar denda, serta tidak ada orang yang dihasut, ujar penasehat Hukum pemohon Dan selanjutnya pada sidang hari selasa pihak termohon membantah, bahwa termohon dalam acara Maulid Nabi Muhamad, SAW di Tebet, mengajak orang-orang yang hadir di acara Maulid di Tebet untuk hadir pada acara pernikahan anak pemohon dan acara Maulid di Petamburan, dan itu ada bukti youtube, bahwa pemohon menetapkan tersangka, penangkapan dan penahanan sudah seesuai prosedur hukum, ujar kuasa hukum termohon
Dan selanjutnya acara persi dangan pihak termohon dan pemohon saling ajukan bukti yang mendukung permohonan pemohon dan bukti-bukti dari termohon.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here