Advokat Senior: Komnas HAM dapat meningkatkan penyelidikan ke Pro Justitia

0
979

Jakarta, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mendatangi kantor Komnas HAM, Kedatangan Kapolda berkaitan dengan undangan Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait peristiwa penembakan 6 anggota FPI beberapa hari yang lalu. Pada hari yang sama yaitu Senin 14 Desember 2020, Bareskrim Mabes Polri memanggil wartawan Edy Mulyadi untuk dimintai keterangan yang berkaitan kasus penembakan 6 anggota FPI tersebut, hal ini dibenarkan oleh Brijen. Pol Andi Rian Djajadi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang dilansir oleh Detik.com. (1)

Selain itu Habib Rizieq Shihab meminta kepada Munarman untuk membongkar tuntas peristiwa Penembakan 6 anggota FPI tersebut. Dengan adanya dua penyeilidikan tersebut, Komnas HAM dapat meningkatkan ke Pro Justitia, hal ini didasari dengan lahirnya Undang-Undang No. 26 tahun 2000, jika ditemukan dugaan Pelanggaran HAM berat atas peristiwa di Jalan Tol Jakarta-Cikampek tersebut, ujar Elvan Gomes Advokat Senior yang juga Menjabat Wakil Rektor III Universitas Cokroaminoto (YAPERTI).

Agar tidak terjadinya Dualisme dalam penyelidikan, sebaiknya harus ada persamaan persepsi Hukum antara Bareskrim Polri dan Komnas HAM, yaitu membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan, yang anggotanya Komnas Ham, Kepolisian, dan dari unsur Masyarakat, ujar Elvan. Selain itu beliau berharap agar Masyarakat memonitor dan memberi kesempatan Tim Ad Hoc bekerja, pungkas Elvan.

Catatan Kaki:

(1) https://news.detik.com/berita/d-5295004/wartawan-edy-mulyadi-absen-panggilan-polisi-soal-penembakan-6-laskar-fpi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here