Sidang Perkara Perdata No. 347 Pdt.G/2020/PN Jaktim, antara Drs. Agung Sunaryo melawan Yayasan Kesejahteraan Pegawai Angkasa Pura dan kawan-kawan ditunda oleh Majelis Hakim

0
1081

Jakarta, Majelis Hakim yang menagani perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum, yang diajukan oleh Drs. Agung Sunayo melawan Yayasan Kesejahteraan Pegawai Angsasa Pura dkk menunda pemeriksaan sampai tanggal 14 Januari 2021. Penundaan ini disebabkan Relaas Panggilan yang dikirim Pengadilan Jakarta Timur belum kembali, jadi Majelis Hakim belum dapat memutuskan Sah atau tidaknya panggilan itu, ujar Ketua Majelis Hakim pada Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat (Yayasan Kesejahteraan Pegawai Angkasa Pura) sambil memperlihatkan bukti panggilan yang dikirimkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa hal ini sudah sering dirapatkan dan dibahas di Mahkamah Agung agar sistem dan mekanisme-nya terus diperbaiki, tetapi hal seperti ini masih saja terulang, Ungkapnya.

Majelis Hakim juga mempersilahkan Para Pihak jika ingin membuat protes atau keluhan dengan tulisan atas kejadian ini, selain itu Majelis Hakim juga menjelaskan bahwa mereka hanya punya opsi menunda jalannya persidangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here