Advokat Senior: Saat Keadilan semakin “Mendung”, Kedaulatan Rakyat Jawabannya

0
882

Jakarta, ultimatum Polisi yang meminta kelima Tersangka kasus kerumanan Petamburan untuk menyerahkan diri, sebagaimana dirilis dari sindonews.com, menadakan langit Keadilan semakin mendung, jadi wajar jika Majelis ulama Indonesia berharap agar semua kegiatan yang berkaitan dengan kerumunan diperiksa, ujar Elvan Gomes yang menjabat sebagai Wakil Rektor III Universitas Cokroaminoto (YAPERTI).

Menurutnya prosedur tatacara pemanggilan dilayangkan kepada para Tersangka agar Objektif dan elegan, kan ini bukan perkara tangkap tangan, tandas Elvan pada Media NSeas pada wawancara melaui jaringan telepon, Minggu 12 Desember 2020.

Ultimatum tersebut merupakan pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah dan melanggar Undang-Undang Dasar 1945 serta melanggar Prinsip dan Slogan Kepolisian; Profesional, Modern dan Terukur, ujar Elvan.

Selanjutnya ultimatum tersebut akan menimbulkan citra yang Negatif di Masyarakat, dan menyebabkan Masyarakat terbelah yang akan berakibat pada Kedaulatan Rakyat itu sendiri. Kita tentu masih ingat peristiwa 1966 dan peristiwa 1998, bagaimana begitu sulit nya merajut Masyarakat setelah peristiwa-peristiwa tersebut, memakan waktu bertahun-tahun, ujar Advokat Senior tersebut.

Oleh karenanya kita nantikan bersama Tim Ad Hoc yang bentuk oleh Komnas HAM, dan Komisi  III DPR, Kepolisian mungkin bisa menghentikan penyidikan dua kasus tersebut untuk sementara dan menangguhkan penahanan Habib Rizieq Shihab, pungkas Elvan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here