PENGAMAT HUKUM: MAJELIS HAKIM HARUS MEMINTA JAKSA MENGHADIRKAN LISTYO SIGIT PRABOWO DAN AZIS SYAMSUDDIN KE PERSIDANGAN

0
937

Advokat Senor Elvan Gomes mengomentari keterangan Napoleon Bonaparte dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Tommy Sumardi pada Selasa 24 November 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mengutip keterangan Napoleon bahwa awal kedatangan terdakwa Tommy Sumardi keruangannya diantar oleh Brigjen Prasetjio Utomo, yang mana dalam pertemuan tersebut terdakwa Tommy Sumardi menyebut nama Listyo Sigit Prabowo yang sekarang menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri dan juga menyebut nama Azis Syamsuddin wakil ketua DPR-RI pada persidangan tersebut, oleh karena itu menurut Elvan, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor III Universitas Cokroaminoto (YAPERTI), untuk agar didapati bukti materill yang cukup sebagaimana di atur didalam Perundang-Undangan, Majelis Hakim harus menggali bukti-bukti yang ditampilkan Jaksa Penuntut Umum ke Persidangan, salah satunya dengan memanggi saudara Listyo Sigit Prabowo dan Azis Syamsuddin ke Persidangan, dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengahadirkan kedua orang tersebut, ujarnya.

Elvan meminta agar Majelis Hakim membuka dengan terang kasus suap Tommy Sumardi tersebut, siapa aktor intelektualnya, Karena ini bukan perkara biasa dan harus dituntaskan selain itu sebagai pembelajaran buat Penegakan Hukum agar tidak terulang lagi, tegasnya.

Elvan juga berharap agar Majelis Hakim harus berani dan independen dalam Memeriksa, Mengadili serta Memutuskan perkara ini dan bersikap dalam menegakkan Hukum yang seadil-adilnya, pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here