Jakarta, Dengan terbitnya perpres minuman keras, adalah tindakan melawan hukum dan melangar undang-undang dasar 45 dan melanggar sumpah jabatan Presiden dan DPR dapat mengajukan hak interpelasi untuk mempertanyakn kebijakan tersebut kepada Presiden, ujar advokat senior Elvan Gomes pada media NSEAS beberapa waktu yang lalu. Dan pelanggaran perpres jelas dalam tegas dalam undang undang dasar 45 tugas negara adalah mencerdaskan dan mensejahterakan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, perikemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawratan dan perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan juga Presiden telah melanggar sumpah dan jabatannya, ujar advokat senior Elvan Gomes yang juga menjabat sebagai wakil rektor III Universitas Cokroaminoto (YAPERTI). Selanjutnya perpres minuman keras secara hukum harus batal demi dan mahkamah konstitusi harus mengeluarkan fatwal pembatalan walaupun tidak permohonan, karena melanggar undang-undang No 12 tahun 2011, jadi agak naif jika anggota DPR hanya minta cabut dan momen ini juga bisa Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS memprakasi Hak InterpelasI tersebut, ujarnya. Dan saya berharap Presiden segera tanggap dan mencabut perpres tersebut, agar tidak muncul Polemik yang berkepanjangan, Pungkasnya.
Stay connected
Latest article
Refleksi Pasca Obituari: Diogenes Abad 21
Rompas Para Lubis
Di zaman ketika nilai seseorang sering diukur dari apa yang dimilikinya, Dia memilih jalan yang sama sekali berbeda.
Dia berjalan ringan, pelan, hampir...
SELAMAT JALAN LUBIS…
Nama lengkapnya Pandapotan Lubis, kelahiran Medan... Tapi entah semua Aktivis yang kenal dia memanggilnya Lubis saja, atau Lubis Guntur 49. Aku sendiri mengenalnya sejak...
TIDAK CUMA KETURUNAN ARAB, CINA PUN BEREBUT JADI RI SATU…
Hizbullah Indonesia:
REZIM PENJUAL NEGARA PELAKU MAKAR SEGERA JATUH SEIRING DENGAN HANCURNYA PEREKONOMIAN: Pertumbuhan Ekonomi 5% Yang Merupakan Ilusi Antek CIA... Membelah NKRI Nenjadi Negara...




