Jakarta, Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang sudah dimulai kemarin Rabu, 13 Januari 2021, membuka harapan Pandemi akan segera berakhir dan kembali hidup normal. Terkait dengan giat vaksinasi di Masyarakat yang harus jadi perhatian adalah bagaimana tanggung jawab dan perlindungan terhadap Masyarakat itu sendiri jika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan akibat Vaksin tersebut, terlebih vaksin Sinovac yang menjadi vaksin yang digunakan dalam Vaksinasi, yang mana efekasinya baru 65%.
Berkaitan dengan itu, kita harus mengacu pada asas Undang-Undang 3 tahun 2009 tentang kesehatan pada pasal 2 yang berbunyi “Pembangunan kesehatan dilaksanan berasaskan Perikemanusian, Berkesimbangan, Manfaat, Perlindungan, Penghormatan terhadap Hak dan Kewajiban, Keadilan, Gender dan Non-Diskriminatif dan Norma-Norma Agama” Dari asas tersebut jelas Perlindungan, Perikemanusiaan dan Manfaat adalah tolok ukurnya, ujar Elvan Gomes advokat senior yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor III Universitas Cokroaminoto (YAPERTI) pada Media NSeas saat diwawancara terkait pelaksanaan Vaksin Covid-19 dimasyarakat, pada Rabu, 13 Januari 2021 di Jakarta. Selanjutnya menurut beliau dari azas kesehatan jelas Poin Hak Asasi Manusia dan perlindungan sebagai dasr setiap pelaksanaan kegitan kesehatan, termasuk kegiatan vaksinasi, jadi sangatlah naif jika pelaksanaan vaksin dilakukan dengan ancaman.
Maka sangat disayangkan statement Kementerian Kumham dalam webinernya menyatakan Hukuman setahun dan denda untuk masyarakat yang menolak divaksinasi. Selain itu hal ini juga akan memperburuk citra pelaksanaan vaksinasi tersebut dimasyarakat, seharusnya sebagai corong Pemerintah Kementerian menjelaskan manfaat dan perlindungan pelaksanaan vaksinasi tersebut Ujar, Elvan.
Pro dan Kontra pelaksanaan vaksinasi yang terjadi, sebaiknya Pemerintah dengan transparan menjelaskan dan melakukan sosialisasi kepada Masyarakat mengapa kita menggunakan Sinovac yang efekasinya baru 65%, padahal ada vaksin yang efekasinya 95%, pungkas Elvan.





