Jakarta, Pada sidang Putusan Permohonan Praperadilan Habib Rizieq Shihab, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada selasa 13 Januari 2021. Hakim tunggal Ahmad Syarip menolak permohonan Praperadilan Habib Rizieq Shihab yang terkait dengan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan dilakukan dalam sangkaan melanggar pasal 160 KUHP. Dalam sidang sebelumnya masing-masing pihak pemohon dan termohon, saling membantah dan mengajukan bukti-bukti dan saksi dan petunjuk, dalam mendukung argumentasinya masing-masing.
Terkait dengan Putusan Hakim Ahmad Syarip tersebut, advokat Alamsyah salah satu kuasa permohonan praperadilan Habib Rizieq tersebut mengatakan tidak puas dengan ditolaknya Upaya Hukum Kliennya tersebut. Dengan penolakan permohonan putusan peradilan oleh hakim tersebut, maka secara Hukum penyidikan perkara sangkaan 160 KUHP dapat dilanjutkan penyidik.





