Yang menjadi Acuan Dasar Pembubaran FPI

0
911

Jakarta, Hari ini tanggal 30 Desember 2020, Pemerintah secara Resm membubarkan organisasi Masyarakat Front Pembela Islam, dalam keterangannya yang dirilis JPNN.Com (1) “Pemerintah tidak mengakui Front Pembela Islam sebagai Ormas atau Organisasi apapun, dasar dari sikap Pemerintah mengacu pada putusan Mahkamah Konsti usi No. 82/PUU-XI/2013 tanggal 24 desember 2014 selanjutnya Pemerintah akan melarang setiap kegiatan Front Pembela Islam, karena tidak punya Legal Standing sebagai Ormas ataupun Organisasi lainnya”

Terkait dengan pembubaran Front Pembela Islam, Menko polhukam, dalam Keterangan Pers-Nya menyampaikan; Untuk detail penghentian kegiatan FPI tersebut diatas diatur dalam Putusan bersama tiga Menteri yaitu Menteri Kumham, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo, oleh karena itu didaerah-daerah diminta untuk menghentikan kegiatan yang mengatas namakan FPI, ujar Mahfud MD

Catatan Kaki:

https://www.google.com/amp/s/m.jpnn.com/amp/news/pengumuman-dari-mahfud-md-pemerintah-membubarkan-fpi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here