Jakarta, Beredarnya Video Mesum yang menyeret Nama Gisel, berujung pada penetapan Gisel dan Pasangannya menjadi Tersangka. hal ini diungkap kan oleh Kabid Humas Polda Metrojaya Kombes. Yusri Yunus, yang dirilis dari JPNN.Com pada tanggal 29 Desember 2020 (1). Penetapan tersebut diambil dari hasil gelar perkara dan keterangan ahli forensik serta ahli IT. Selain itu Gisel dan telah mengakui bahwa perempuan yang ada didalam Video tersebut adalah dirinya, pengakuan itu diungkapannya saat melakukan pemeriksaan sebagai Saksi, ujar Kombes Yusri Yunus.
Berkaitan dengan penetapan Gisel yang menjadi tersangka, Advokat Senior, Elvan Gomes mengatakan “jika hanya didasari pengakuan (Gisel) belum dapat dijadikan tersangka, kecuali ada petunjuk lain yang mendukung keterangannya, harus ada dua alat bukti yang cukup” ujarnya. Menurutnya Gisel tidak perlu berkecil hati, masih ada upaya Hukum untuk menguji secara materil alat bukti penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka, “kan Hukum kita menganut asas Praduga tidak bersalah”, ujar Elvan. Dia juga berharap masyarakat jangan terlalu memojokan tapi seharusnya memberi dukungan, agar Gisel dapat melakukan upaya Hukum yang diperlukan.
Catatan Kaki:
(1) https://www.jpnn.com/news/3-pengakuan-gisel-soal-video-syur-19-detik-simak-yang-terakhir





