Jakarta, Teguran Hukum yang dilakukan PTPN VIII atas tanah bekas perkebunan Gunung Mas tidak mempunyai Kekuatan Hukum, karena sejak habisbya izin HGU Gunung Mas dan beralihnya HGU bekas Gunung Mas tersebut cacat secara Hukum, karena PTPN VIII tidak pernah menguasai dan mengerjakan tanah yang sekarang di pakai Pondok Pesantren milik Habib Rizieq Shihab.
Regulasi tersebut diatur dalam pasal 10 ayat 1 UU no 5 tahun 1960, dipasal ini berbunyi setiap orang dan Badan Hukum yang memiliki penguasaan tanah wajib mengelola dan mengerjakan secara aktif. Ujar Wakil Raktor III Universitas Cokroaminoto (YAPERTI), Elvan Gomes dalam wawancara dengan Media NSEAS di Jakarta tanggal 27 Desember 2020.
Jadi dengan tidak dikelola dan diurus secara aktif, sejak saat itu HGU atas tanah 31 hektar dikuasai dan dikelola pesantren Habib Rizik telah batal HGU atas tanah tersebut, karena tanah menjadi Absentee, dan saat itu seharusnya Pemerintah memberi izin penggunaan tanah tersebut kepada Pondok Pesantren, karena Pesantren adalah salah satu intrumen dan bagian dari upaya mencerdaskan Bangsa yang menjadi kewajiban Negara, hal tersebut coba diwujudkan oleh Habib Rizieq Shihab dengan membangun Pondok Pesantren tersebut, seharusnya itu diapresiasi oleh berbagai pihak termasuk oleh PTPN VIII sebagai bagian badan usaha milik Negara yang salah satunya mendukung tugas Negara, bukan melayangkan Somasai, seharusnya memberi izin pakai pada Pondok Pesantren Habib Rizieq Shihab tersebut, tegas Elvan.
Selanjutnya beliau mengatakan seharusnya Erick Thohir mencopot saudara Mohammad Yudayat selaku direktur PTPN VIII, sehingga citra Pemerintah menjadi positif baik dimata Nasional maupun Internasional. Lebih-lebih kasus yang menyangkut Habib Rizieq Shihab mejadi perhatian publik internasional, jangan justru mendorong kasusnya diambil alih oleh Lembaga International, ujar Elvan. Oleh karenanya penyelesaian masalah Podok Pesantren tersebut, pihak PTPN atau pun instansi Pemerintahan Harus memberikan Izin kepada Pondok Pesantren tersebut, pungkas Elvan yang juga sebagai Advokat Senior.





