Advokat Senior: Alat Bukti Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Sudahkah digunakan Scientifik Crime Investigation?

0
925

Dalam setiap meningkatkan status dari penyelidikan, seharusnya penyidik menggunakan Scientifik Crime Investigation, sehingga yuridis alat bukti mempunyai kontruksi pembuktian memenuhi unsur delik baik formil maupun materil, oleh karenanya dalam Penyidikan ada manajemen penyidikan, gelar perkara, upaya hukum praperadilan dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, ujar Elvan Gomes yang menjabat sebagai Wakil Rektor III Universitas Cokroaminoto (YAPERTI) dalam wawancara dengan media NSeas atas reaksi Majelis Ulama Indonesia atas penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan, pada jumaat tanggal 11 November 2020 di Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut beliau, permintaan Majelis Ulama Indonesia yang mengatakan kegiatan kerumunan lain juga diproses secara Hukum, adalah bentuk keraguan Majelis Ulama Indonesia akan dua alat bukti yang dijadikan penetapan tersangka bagi Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan, apakah sudah sesuai prisip Keadilan, Kepatutan dan Kepastian Hukum, sebagai mana yang diatur dalam Undang-Undang pokok kekuasaan kehakiman, dan untuk menjawab hal tersebut yang harus digunakan metode Scientifik Crime Investigation untuk menguji alat bukti tersebut. Ada aturannya dalam manajemen penyidikkan, namanya gelar perkara, dan ini pernah dilakukan Kepolisian dalam kasus Ahok, dimana ada gelar perkara waktu itu, ujar Elvan.
Jadi pihak Majelis Ulama Indonesia bersama Komnas HAM harus membentuk Tim Investigasi Ad Hoc untuk kasus Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan, gunakanlah Scientifik Crime Investigation sebagai pendekatan Hukum dalam kasus tersebut, Pungkas Elvan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here