Wakil Rektor III Universitas Cokroaminoto (YAPERTI): Hari Hak Asasi Manusia, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka

0
869

Penetapkan tersangka Habib Rizieq Polisi sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagai dasar dimulainya penyidikan, ujar Elvan Gomes yang menjabat Wakil Rektor III Universitas Cokroaminoto (YAPERTI) dan karena itu Habib Rizieq Shihab, harus menguji secara materil dan formil terhadap dua alat bukti tersebut secara Hukum, baik dengan praperadilan atau gugatan perbuatan melawan Hukum, dan jika Habib Rizieq melakukan upaya Hukum tersebut, Polisi harus menghornatinya, ujar Elvan.
menurut dia, kasus jalan tol yang menyebabkan tewas nya 6 orang anggota FPI, jadi masing-masing pihak harus menahan diri dan gunakan Hukum berkeadilan, dan momen ini tepat dengan hari Hak Asasi Manusia, tabdas go mes yang juga berfrofesi sebagai Advokat Senior.
Jadi dihari Hak Asasi Manusia, pihak Komnas HAM dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai tempat kedaulatan Masyarakat, harus mampu sebagai pionir mengakan hukum yang berkeadilan.

Selanjutnya menurut beliau, keinginan menggunakan jalur Hukum harus datang dari pihak Habib Rizieq maupun dari institusi Kepolisian, oleh karena itu gunakan Hukum tegak lurus kearah Keadilan Sosial bagi kemaslahatan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tegas Elvan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here