Wakil Rektor III Universitas Cokroaminoto (YAPERTI): Konferensi Pers Fadil Imran dan Konferensi Pers Munawarman tidak dapat dijadikan Bukti Hukum

0
708

Pemberitaan media mainstream baik media elektronik maupun media sosial haruslah lebih berhati-hati dalam memberitakan Peristiwa tertembaknya anggota FPI di Ruas Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu yang lalu, karena keterangan Fadil Imran dan Munawarman bukanlah Bukti Hukum, tegas Elvan Gomes yang menjabat Wakil Rektor III Universitas Cokroaminoto (YAPERTI) kepada media NSeas di Kelapa Gading, Selasa 8 Desember 2020.

Menurutnya Tanggapan para Ahli dan Pemberitaan seharusnya tidak membuatĀ  suasana di Masyarakat jadi terbelah, oleh karenanya kita harus mendesak Komnas HAM agar membentuk Tim Ad Hoc investigasi yang Independen dan biarkan Tim itu Bekerja tanpa intervensi dari pihak manapun, ujar Elvan.

Beliau juga melihat bahwa Pemberitaan di berberapa Media sudah terkesan menghakimi pihak tertentu, padahal proses penanganan Hukumnya belum dapat dilakukan, Karena ada polemik dan belum memenuhi dua alat bukti yang dapat dibenarkan secara formil dan Materil Hukum yang diatur dalam KUHAP dan Keputusan Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya saya berharap Komnas HAM segera membentuk Tim Ad Hoc. Untuk itu diharapkan semua pihak agar menahan diri, selain itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus segera membentuk Pansus untuk Kasus ini, ujar Elvan yang juga selaku Advokat Senior.

Beliau juga berharap agar Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera, dapat mengambil peran dan berinisiatif sebagai pelopor Pansus di DPR untuk tragedi 7 Desember 2020 tersebut, jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan menjadi salah satu sebab terpecahnya Masyarakat, pungkas Elvan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here