KARTU KUNING DAN GERAKAN MAHASISWA ZAMAN NOW (EDISI KEDUA)

0
1588

KPPN (Komite Pemenangan Pemilu Nasional) DPP Partai Amanat Nasional (PAN) telah menggelar forum diskusi publik dalam rangka merespon berbagai isu nasional dan aktual dengan judul: “Kartu Kuning dan Gerakan Mahasiswa Zaman Now”. Acara akan diselenggarakan pada Rabu, 7 Februari 2018 di Kantor DPP PAN,
Jakarta Selatan.

Nara Sumber kedua tampil memberikan pembahasan yakni Ganjar L Bondan ( Pakar Hukum Pidana UI ). Sedang Nara Sumber ketiga adalah Chandra Tirta Wijaya ( Mantan Aktivis Mahasiswa UI / Pengurus DPP PAN ).

Sebagian pendukung dan simpatisan terhadap aksi Kartu Kuning Ketua BEM UI, M. ZAADIT TAQWA khawatir Rektoriat UI memberikan sanksi akademik terhadap Zaadit. Kekhawatiran itu terefleksi dari prakarsa alumni perguruan tinggi membuat petisi “Saveadit” yang tercatat didukung ratusan Alumni Perguruan Tinggi.

Dilain pihak, muncul juga kekuatiran pendukung M.Zaadit Taqwa akan dituduh atau digugat telah melakukan penghinaan terhadap Presiden.

Kekuatiran terakhir ini telah terjawab dari pendapat dan penilaian Pakar Hukum Pidana Ganjar L.Bondan. Bagi Dosen Fak.Hukum UI ini, aksi Kartu Kuning yang diberikan Ketua BEM UI terhadap Jokowi bukan bentuk penghinaan.

Peristiwa itu tidak ada masalah apapun, dan tidak ada istimewa apapun karena mahasiswa biasa melakukan aksi demo.

Menurut Ganjar, setiap pejabat termasuk Presiden akan didemo oleh mahasiswa. Sudah menjadi karakter mahasiswa menyampaikan aspirasi dengan cara demo.”Siapapun Presiden masuk kampus, didemo, Panglima, Kapolri, Menteri, yang demo mahasiswa,” kata Ganjar

Menurut Ganjar, aksi Kartu Kuning mahasiswa UI itu tergolong kritik, bukan penghinaan. Baginya, harus dibedakan antara kritik dan penghinaan.

Lebih lanjut Ganjar meyakinkan peserta diskusi publik, membedakan kritik dengan penghinaan beda bak bumi dan langit. Semua agama melarang penghinaan. “Kritik perlu, penting, bahkan wajib buat mahasiswa,” ujarnya.

Lebih jauh Ganjar menekankan, di dalam hukum, aparatur hukum terkadang sulit membedakan antara kritik dan penghinaan. “Penegak hukum kita ini tidak mampu membedakan kritik dan hinaan, jadilah kritik dianggap hina dan hina dibiarkan karena dianggap kritik,” kilahnya.

Bahkan, dimata Ganjar, aksi Kartu Kuning itu tidak memiliki keistimewaan apapun.Pasalnya, mahasiswa melakukan aksi demo, hal biasa untuk mengritik setiap kebijakan yang dinilai tidak pro kepada rakyat.

Namun, Ganjar mengingatkan, aksi Kartu Kuning terhadap Jokowi jangan menjadi contoh bagi masyarakat untuk melakukan hal yang serupa. Pakar Hukum Pidana kelahiran Pekalongan Jateng ini mengawatirkan jika dilakukan masyarakat akan disalahartikan oleh Pemerintah.

“Kita juga harus ingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan hal seperti itu. Takutnya masuk ke ranah hukum,” ujar Ganjar.

Setelah Ganjar memberikan pendapat dan penilaian tentang aksi Kartu Kuning, dilanjutkan oleh Narasumber lain, mantan aktivis mahasiswa UI, Chandra Tirta Wijaya. Ia alumnus Fakultas Teknik UI, pernah menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional untuk periode jabatan tahun 2009-2014.

Di forum diskusi publik ini, Chandra lebih banyak membahas pengalaman sebagai aktivis mahasiswa UI di masanya yang sangat berbeda masa sekarang. Ia mengapresiasi keberanian Ketua BEM UI memberikan Kartu Kuning terhadap Jokowi.
(TIM Redaksi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here