MEDIANSEAS.Com–Persidangan Pengusaha kapal ikan asal pati Jawa Tengah yang mencari keadilan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan di anggap sudah selesai oleh Penasehat Hukumnya Elvan Gomes.
Elvan Gomes selaku kuasa hukum dari penggugat (Tomo) menjelaskan jaminan sudah di kembalikan dan perkaranya juga sudah di SP3 namun jika klien belum puas ia berjanji akan tetap mendampingi hingga ada putusan tetap dari PN Jaksel.
” jadi selain tergugat juga sudah meninggal dunia perkara ini sudah selesai dan sudah di SP3 jaminanpun sudah di kembalikan” terang Gomes di PN Jaksel (24/3/2021).
Namun Tomo selaku penggugat tetap akan menyerahkan perkara tersebut kepada penasehat hukumnya (Elvan Gomes) secara sepenuhnya karena ia merasa belum ada keputusan tetap dari pengadilan Jakarta Selatan.
” saya ucapkan terimakasih sama pak Gomes tapi saya masih merasa ngambang bang sebelum ada putusan dari PN Jaksel bang” pungkasnya.
Tomo mengatakan perkara ini perdata meskipun tergugat satu meninggal sebagai gantinya ahli waris dan sidang masih berlanjut sampai ada putusan inkrahch.
“Memang benar Tergugat satu sudah meninggal dunia, tapi Karena perkara ini perkara perdata sehingga yg menggantikan adalah ahli waris dari Tergugat satu jadi sidang masih terus berlanjut sampai putusan hakim (inkrach)” ujarnya.
Menurut Tomo perkara ini dapat barakhir sebelum ada putusan dari pengadilan namun harus ada kompensasi dari pihak tergugat satu sekurang-kurangnya separo dari tuntutan ganti rugi materil.
“Perkara ini dapat berakhir sebelum putusan kalau ada perdamaian dari para pihak, dan kalau mau berdamai ada kompensasi nya / tuntutan ganti rugi yg harus dibayar oleh Tergugat satu setidaknya separuh dari tuntutan ganti rugi materiil, iya kan pak” tutupnya. (ANW)





