Advokat Senior: Jika Hukum Internasional memeriksa peritiwa Tewasnya 6 Laskar FPI, Berarti Den Haag dua kali menyelesaikan kedaulatan Indonesia

0
846

Dengan pidato resmi Prof. DR Din Syamsuddin di Perserikatan Bangsa Bangsa, tersirat ada seperti pengaduan Hukum tentang peristiwa Hukum berat di Indonesia. Dan dengan adanya aduan ini Pemerintah harus serius dalam menangani peristiwa ini, harus transparan dan berkeadilan dalam menangani peristiwa Hukum Berat yang di sampaikan Prof. DR Din Syamsudin pada Rapat resmi Perserikatan Bangsa Bangsa. jika tidak, Juridiksi internasional yaitu International Criminal Court (ICC) akan mengambil alih kasus tersebut. Hal ini di atur dalam statuta Roma tahun 2002 pasal 5 ayat 1 yang memberi kewenangan ICC untuk menangani kasus Hukum berat tersebut, ujar Wakil Rektor III Universitas Cokroaminoto (YAPERTI) Elvan Gomes, Pada media NSeas dalam wawancara di Yogyakarta, Rabu tanggal 16 Desember 2020.

Menurutnya jika ini terjadi, berati sudah dua kali penyelesaian Indonesia diselesaikan di Den Haag yaitu saat Konferensi Meja Bundar dan peristiwa Hukum International Criminal Court, yang juga terjadi pada bulan Desember, dengan tokohnya juga masih keturunan Arab yaitu Sultan Hamid II Dan Habib Muhammad Rizieq Shihab, dan jika ini benar-benar terjadi, maka ini peristiwa kebetulan yang mana kekuatan Tuhan bermain, ujar Elvan.

Oleh karenanya, institusi-institusi yang menangani peristiwa Hukum Tragedi Jalan Tol Jakarta-Cikampek tersebut harus benar-benar transparan dan menggunakan Scientific Crime Investigation secara benar dan berdasarkan keadilan. Kita juga harus memberi apresiasi kepada Bareskrim yang menyatakan hasil rekonstrusinya belum final, berarti Bareskrim Polri membuka diri, ujar Elvan.

Dan jika Internasional Crime Court mengambil alih kasus ini, jangan berkecil hati dan anggaplah ini sebagai pelajaran bagaimana harus bernegara dan bagaimana kedaulatan Negara dan bagaimana kedaulatan Rakyat itu sendiri, Pungkas Elvan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here