INDIKASI KEJAHATAN KORPORASI PROYEK PEMBANGUNAN KOTA MEIKARTA

0
1515

KPK telah mengaku tengah melihat kemungkinan keterlibatan Lippo Group sebagai korporasi dalam kasus dugaan suap izin pengadaan lahan proyek Meikarta. KPK ingin melihat sejauh mana Korporasi berperan, apa itu kebijakan manajemen.

Kecurigaan KPK terhadap Lippo Group berasal dari keterlibatan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sudah mereka tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keterlibatan korporasi dalam suap menyuap hanyalah salah satu indikasi adanya kejahatan Korporasi. Dalam kenyataannya, ada beberapa indikasi dapat dijadikan alasan telah terjadi kejahatan Korporasi Proyek Pembangunan Kota Meikarta. APA indikasi2 tersebut?

Senior Advokat Elvan Gomes SH menunjukkan sejumlah indikasi kejahatan Korporasi Proyek Pembangunan Kota Meikarta.
1.Dari awal sudah ada unsur2 niat dan perbuatan jahat untuk melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
2. Dalam pelaksanaan pembebasan tanah tidak melalui prosedur yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undang.
3. Dalam perizinan terjadi pelanggaran ketentuan tata ruang.
4. Melakukan pembohongan, membuat data palsu, dalam menjual property ke publik dan mengambil dana masyarakat dan melakukan go publik.
5. Melakukan pembobolan Bank melalui kredit perumahan.
6. Melibatkan negara dengan data2 ilegal yang menyebabkan keonaran publik.
7. Mengambil dana masyarakat yang tidak mengikuti regulasi OJK.
8. Perusahaan Proyek go publik tetapi melakukan pelanggaran regulasi penyelenggaraan bursa saham.
9. Adanya perbuatan melawan hukum dan penyuapan yang dilakukan oleh Pengurus Perusahaan.
10.Bahwa James Riady sebagai Pengurus dan CEO Lippo Group bisa menghindar dan menyatakan tidak tahu terhadap penyuapan Meikarta .
11.Indikasi berikutnya yakni para penyidik KPK telah memanggil sejumlah petinggi perusahaan di bawah naungan Lippo Group dalam kasus Meikarta. Di antaranya adalah Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus, Direktur Lippo Karawaci sekaligus CEO Meikarta Ketut Budi Wijaya dan CEO Lippo Group James Ryadi, anak pendiri Lippo Group Mochtar Ryadi.

Indikasi-indikasi ini menjadi reseaning bagi Elvan Gomes, kasus Meikarta ini termasuk kejahatan korporasi dan korporasi sebagai tersangka oleh KPK. Jika KPK tidak menetapkan sebagai kejahatan ekonomi, maka publik diharapkan menuntut KPK secara Pidana dan menggugat secara perdata.
(Pemred Media NSEAS: YAMINUDIN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here