Menunda Pelantikan Tamsil Linrung Merugikan Eksistensi DPD RI

0
315

Oleh H.Abusta

MEDIANSEAS.COM-Dosen Hukum Konstitusi dan Hukum Tata Negara Universitas Islam Jakarta (UID) menilai bahwa menunda pelantikan Tamsil Linrung sebagai wakil Ketua MPR RI sama halnya membiarkan ketidakpastian dan kepincangan kelembagaan negara. Sebab otomatis ada kekosongan salah satu kursi unsur pimpinan dari keterwakilan DPD RI di lembaga tinggi negara MPR RI.

Bahkan, lebih dari itu, lanjut Dr H.Abustan, SH.MH pakar hukum tata negara ini menegaskan  “Dalam Perspektif hukum tata negara penundaan pelantikan sama saja membiarkan ke vakuman dalam proses bernegara.” kata dia.

Karena itu, Ketua MPR RI haruslah memperhatikan secara serius dan mencermati konstelasi bernegara secara jernih / objektif sehingga menyempurnakan secepatnya kekosongan unsur pimpinan yang ada, demi untuk lebih mengefektifkan kinerja lembaga MPR RI .

Lebih lanjut, penulis yang baru saja selesai melakukan Bedah Buku karya tulisnya yang ke 22 berjudul “Ketatanegaraan Indonesia Perspektif Perbandingan Hukum Tata Negara” menambahkan “idealnya pimpinan MPR RI jangan membiarkan kekosongan ini terjadi, sebab nanti menjadi preseden buruk dalam kehidupan bernegara di masa yang akan datang “. Apalagi priode ini tinggal sekitar setahun lebih. Jika menunggu proses hukumnya bisa memakan waktu dan berlarut – larut.

Lagi pula, alasan penundaan hanya bertolak dari Gugatan Fadel Muhammad melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jadi dapat dikategorikan pertimbangan itu sangat “sumir” jika harus menunda suatu hal yang urgensinya lebih besar terhadap kekidupan bernegara.

Padahal, seperti yang diketahui bersama proses terpilihnya Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad melalui prosedur / mekanisme yang sah, yaitu sidang paripurna DPD RI, 18 Agustus 2022. Jadi secara yuridis, legitimasi dan kekuatan hukumnya sangat kuat, sehingga tak ada alasan untuk tidak dilaksanakan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here