Rosyid Korban Pencemaran Nama Baik Sudah Lapor Polisi, Pengacara: Kami Minta Kasus Ini Diusut Tuntas 

0
437

medianseas.com– Rosyid, didampingi Pengacara dari Kantor Hukum Bisma Raya & Partner, Kapten Budi Setiyo Utomo, SH,MH,CIL, menyambut baik kinerja tim penyidik Polres Metro Jakarta Utara, yang sudah mengundang dan memeriksa dua orang saksi korban tindak pidana dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Rosyid beserta Istrinya.

Seperti diketahui Kasus ini kemudian diadukan ke Polres Metro Jakarta utara dengan Laporan Polisi Nomor : STPP/1931/XII/2022/Resju tanggal 29 Desember 2022.
Managing Partner Kantor Hukum Bisma Raya & Partner ini menyampaikan bahwa pada Kamis (26/1/2023) saksi korban berinisial JN sudah memenuhi panggilan polisi dan diperiksa sebagai saksi. Kemudian saksi ke dua berinisial LK juga sudah selesai diperiksa pada Senin (30/1/2023).

“Berkaitan undangan yang dilayangkan kepada saksi, dimana Kamis kemaren rekan J, sudah memenuhi panggilan penyidik,” kata Budi saat dikonfirmasi medianseas.com, dikawasan Koja, Jakarta Utara, (30/1/2023).

Kapten Budi menegaskan kepada tim penyidik agar secepatnya dilakukan penyidikan, memanggil dan memeriksa pihak terlapor dan para saksi. Terlapor dari kanal berita yang memuat berita dengan judul “Seorang Wartawan Menfitnah Pengusaha Cafe Sajem dan Kojem Karena Tidak Diberikan Upeti Setoran dan Tidak Mengikuti Kemauannya.”

Menurut Kapten Budi, Berita tersebut dimuat pada tanggal 27 Desember 2022, dimana diberitakan Terlapor. Diketahui Cafe Sajem dan Kojem diketahui berlokasi di daerah Rawamalang, Cilincing, Jakarta Utara. Berita yang dimuat itu lanjut Kapten Budi, mencoreng nama baik, harga diri dan kehormatan keluarga klienya.

“Kita akan perjuangkan kasus ini hingga ke pengadilan demi tegaknya rasa keadilan kepastian hukum bagi setiap warga negara di Republik Indonesia tercinta ini,” kata Budi.

Sementara itu, Rosid menyampaikan rasa hormat dan terimakasih kepada Kapten Budi Setiyo Utomo, SH,MH,CIL dan rekan yang akan terus mendampinginya memperjuangkan rasa keadilan dan kepastian hukum atas kasus yang menimpanya.

Dia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gideon Arif Setyawan, jajaran dan tim penyidik yang merespon dan menindak lanjuti laporan pengaduannya. Begitu juga kepada saksi JN dan LK serta awak media yang turut memberikan support kepada dia.

“Saya berharap tim penyidik Krimsus Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan penyidikan dan memanggil dan memeriksa pihak terlapor ditindaklanjuti laporannya dan diproses hukum laporan terkait pencemaran nama baik tersebut,” Kata dia.

Rosid menambahkan, sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak terlapor untuk melakukan komunikasi secara langsung kepada dia maupun kepada kuasa hukumnya.

Sementara itu, Koordinator wilayah (Korwil) Jakarta Utara Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Chairul Hasibuan alias Opung mengaku prihatin dan mendukung langkah hukum yang ditempuh rekan Rosid bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bisma Raya & Partner.

“Itu menjadi hak dan kewenangan kuasa Hukum Saudara Rosyid dan Penasehat Hukum serta aparat Penegak Hukum, bila Terlapor terbukti bersalah ya dia terima konsekuensinya atas perbuatannya,” kata Opung.

Ketua Pokdar Sektor Polsek Koja, itu juga mengingatkan untuk belajar dari kejadian ini, dia menghimbau untuk rekan – rekan media bisa mengambil hikmahnya dalam memberikan pemberitaan agar sesuai dengan kode etik jurnalistik.

“Pemberitaan harus seimbang dengan konfirmasi kepada beberapa narasumber sehingga tidak masuk kedalam perkara hukum, khususnya UU ITE,” Kata dia.

Ditambahkan Opung, dalam ketentuan UU ITE, Pasal 27 ayat (3), menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (ANW).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here