Jakarta, medianseas.com-Proyek pengerjaan Rehab Total kantor Kelurahan Lagoa dan kantor Kelurahan Kebon Bawang Jakut diduga bermasalah atau proyek siluman yang berlokasi di Jl. Mangga No.7 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Rehab Total kantor Kelurahan tanpa mencantumkan nilai Pagu Anggaran sesuai dari PLSE terkait dinama Tender Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Kelurahan Lagoa tersebut sesuai
dari tanggal pembuatan kontrak pada 4 April 2022, Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, K/L/PD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan satuan kerja terkait daftar anggaran/Pagu
Rp.10.448.040.027,00 dan HPS Rp.10.439.947.840,22 dengan nama pemenang CV.CHARLES MARPA PRIMA yang beralamat Jl. I Gusti Ngurah Rai RT.008/006 Ruko Citra Mall Klender Blok B3/01 Lt. II Kecamatan Duren Sawit. Jakarta Timur dan dengan lokasi pekerjaan proyek beralamat Jl.Mangga No.1 Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Dan Proyek yang sama di Kecamatan yang berbeda Rehab Total kantor Kelurahan Kebon Bawang juga tanpa mencantumkan nilai Pagu Anggaran/dengan Pagu Rp.11.707.027.255,00,
dan HPS Rp.11.610.534.252,60 nama pemenang CV. SIMPUL PRIMA GEMILANG beralamat Wisma Markas 88A Lt.2 R 203 Jl.Masjid Al-Khoir 1, RT.007/003 Kelurahan Cilangkap,
Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang proyek terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Barang dan Jasa yang sudah dijelaskan setiap masalah pelaksanaan pekerjaan proyek mulai dari proses : Syarat Admintrasi perserta lelang, Lelang tender proyek, pelaksanaannya dilapangan, sampai proyek rampung dikerjakan dan saat serah terima.
Tentang UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Pemerintah Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, proyek pembangunan pekerjaan jasa konstruksi Rehab Total Kantor Kelurahan Lagoa dan kelurahan Kebon Bawang yang sudah berjalan akan tetapi tidak mentaati peraturan tersebut seperti yang terjadi contohnya tidak mencantumkan nilai pagu anggaran di papan plang nama proyek guna pengawasan dan informasi proyek tersebut kepada masyarakat yang perlu disadari bahwa pembangunan proyek tersebut atas dan dasar membayar pajak oleh masyarakat, maka bila tidak tercantum Pagu Anggaran bagaimana masyarakat bisa mengawasi proyek rehab total kantor Kelurahan Kebon Bawang yang dikerjakan oleh rekanan PT. ARMEKON SADA NABOLA, yang seharusnya dikerjakan oleh CV. SIMPUL PRIMA GEMILANG .
Sesuai pemenang lelang tender dalam LPSE/POKJA, disini terdapat kejanggalan dan maka patut diduga keras proyek rehab total Kelurahan Kebon Bawang diduga bermasalah tidak sesuai spesifikasi diduga terjadi jual-belikan proyek oleh pemenang lelang, karena itu tidak tertulis nilai Pagu Anggaran proyek tersebut adalah sebagai unsur kesengajaan untuk menghindari publik alias tidak transfaran atau tertutup.
Terkait proyek siluman tersebut diduga memang ajang bancaan atau Korupsi/KKN, dan terjadinya proyek rehab total kantor Kelurahan tersebut tidak prosedural menurut UU KIP serta PP tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang ditetapkan oleh (BIP) Birokrasi Instansi pemerintah NKRI, yang tertulis di dalam papan informasi proyek tersebut antara lain: Dana dan nilai jumlah pagu anggaran proyek, Nama Perusahaan yang mengerjakan proyek,Nama Konsultan proyek, Tanggal kontrak proyek, Nama Intansi Pemerintah/BUMD, Masa pelaksanaan proyek di kerjakan sampai rampung dan masa pemeliharan proyek, kalau bisa fisik pekerjaan proyek tersebut nyata transfaran, terkait Rehab Total Kantor Kelurahan tersebut.
Masyarakat sekarang ini sudah cerdas dan kreatif terkait proyek, serta sudah mengetahui anggaran proyek hasil kontribusi pajak masyarakat itu sendiri, maka wajar masyarakat turut memantau anggaran dana APBD tahun 2022 DKI Jakarta yang dikeluarkan oleh Satuan Kerja KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA.
Seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melewati Satuan Kerja KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA mengambil tindakan dan memberi teguran kepada para pihak pemborong/kontraktor/rekanan
terkait proyek berapa haribkelender dan sampai kapan masa kelender rampung/selesai dikerjakan …?
Dengan kejadian ini diduga telah terjadi kelalaian pengawas lapangan dalam memonitoring satuan kerjanya.
Agar bisa tercegah terjadinya korporasi,
Korupsi/KKN, maka itu masyarakat bisa membuka Pengumuman dari LPSE atim volume proyek, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara/hasil kontribusi pajak dari rakyat wajib mencantumkan nilai pagu anggaran di papan nama proyek, dimana di dalam papan informasi proyek tersebut termuat jenis kegiatan dari intansi yang terkait seperti: Dinas yang melaksanakan proyek tersebut, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai pagu proyek, kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, “Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparans, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan seperti yang terbuat dalam UU tentang Pengawasan Masyarakat yang berbunyi: Bahwa setiap masyarakat ikut turun serta dan berhak mengawasi kinerja pemerintah Pusat maupun Daerah, dan dengan ini kami memohon kepada aparat hukum yang terkait diminta memanggil pihak Satuan Kerja antara lain; Satker, PPTK, Consultan pengawas proyek dan Kontraktor Pelaksanaan proyek tersebut supaya ada efek jera.dan tidak melanggar UU KIP, dan PP tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pada tanggal 5 September 2022 awak media kota/media HOS NEWS.
Dari LSM dan Tim Media Nseas serta Suara Demokrasi terpanggil dengan adanya berita tersebut sekaligus agar segera ada ditindakan tegas dengan peristiwa kelalaian dan atau kebiasaan buruk terhadap Oknum kejahatan tersebut. (Parlin/Eko).