Oleh : ANDRI RIZQAN WALAD
Proses belajar adalah serangkaian kegiatan yang disengaja dibuat dengan tujuan
memfasilitasi proses belajar mengajar dalam kegiatan yang direncanakan oleh guru dapat
memberikan pengetahuan kepada siswa. Proses pendidikan online adalah proses belajar online,
menggunakan banyak aplikasi pembelajaran dan jejaring sosial. Proses pembelajaran online
disebut juga pembelajaran offline dengan metode tatap muka langsung, melainkan dengan
bantuan platform yang ada tersedia.
Selama proses pembelajaran tatap muka/offline, ketika guru sedang online selama proses
pembelajaran menggunakan sarana teknologi untuk komunikasi dan bahan materi untuk siswa.
Metode yang biasanya digunakan oleh guru untuk tujuan ini dapat melakukan proses e-learning
pada metode teknologi yang menggunakan aplikasi Zoom dan dengan aplikasi GoogleMeet,
siswa dapat bertemu langsung, berkomunikasi dan bertukar informasi melalui aplikasi, tetapi
dengan metode ini, Siswa biasanya terbatas pada waktu tertentu,Tetapi jika guru menggunakan
metode teknologi dengan aplikasi, guru biasanya hanya menggunakan aplikasi saat mereka mau
jelaskan materi secara langsung atau buat diskusi.” Hal ini disampaikan oleh Ibu Siti Nurhayati,
S.pd, selaku Guru Kelas IX.
Faktor yang paling menghambat partisipasi dalam proses pembelajaran online adalah memang
ada kuota gratis, seringkali karena kuota internet tidak mencukupi. Bukan dari pemerintah saja
tapi umumnya juga lalod dan juga sudah habis terkadang siswa tidak mengikuti proses
pembelajaran online yang disediakan oleh pendidik. Ketika menyangkut dampak, pasti ada,
misalnya pembelajaran lebih sedikit, diskusi kurang maksimal, pemberian tugas kurang
maksimal, pengumpulan tugas kurang maksimal. Dan tentu saja ini semua terjadi karena
beberapa hal seperti: tidak semua siswa memiliki kuota internet, ada juga siswa yang memiliki
kuota internet tetapijaringan yang bermasalah, dan masih ada siswa yang belum memiliki
Handphone dalam arti kata masih meminjam Handphone orang tuanya. Disini yang merupakan
dampak yang dirasakan oleh guru dan juga siswa pada proses pembelajaran secara online
dilakukan.
Pemerintah resmi memperpanjang penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Seluruh daerah di Indonesia saat ini sedang melaksanakan PPKM Tingkat 1. Hal ini diatur
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan PPKM
di Pulau Jawa dan Bali, terhitung sejak 2-15 Agustus 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM Luar Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 2 Agustus dan 5
September 2022. Kedua dekrit tersebut ditandatangani pada Senin (08/01/22) oleh Menteri
Dalam Negeri Tito Karnavian. Dalam dekrit tersebut memiliki aturan untuk kegiatan di bawah
PPKM Level 1, termasuk aturan untuk PTM.
Saya percaya ada banyak hasil positif bagi siswa jika kita dapat belajar dan memahami lebih
banyak tentang PTM daripada itu diajarkan secara online dan kita semua bisa di pantau dan bisa
terkendalikan oleh guru dan juga kita bisa bertemu tatap muka dengan teman-teman. Dengan
pembelajaran jarak jauh, lebih sulit untuk mengetahui apakah seorang siswa memiliki penilaian
atas kemampuannya atau tidak, yaitu integritas akademik adalah yang terpenting. Penilaian yang
efektif dan penilaian yang akurat adalah dua aspek penting yang harus dicapai membantu
memotivasi siswa, terutama saat epidemi melanda seluruh negeri. Perubahan penilaian metode
pembelajaran harus menjawab kebutuhan siswa dan guru. Melalui penggunaan teknologi, guru
dapat meningkatkan daya dan kekuatan peningkatan kinerja siswa, penilaian yang akurat dan
tepat waktu, serta umpan balik berbasis data mengatasi kesulitan belajar secara efektif.