Jakarta, Peristiwa kasus satelit kemhan 2015, yang diduga ada kerugian negara Rp 1 T, dimana satelit tersebut difungsikan untuk slot orbit 123 bujur timur, yang mengisi kekosongan, dan menurut aturan hukum internasional jika selama 3 tahun tidak diisi orbit tersebut, akan diserahkan kepada negara lain.
Mengingat pentingnya slot orbit 123 Kementerian Pertahan bagian dari dari eksekutif dan pembantu Presiden, berinisiatif mengisi kekosongan orbit dengan melakukan kontrak sewa satelit, walaupun anggarannya belum disediakan dalam anggaran belanja negara.
Dan sikap inisiatif dari Kementerian Pertahanan dalam melakukan kontrak tersebut, jika dikaitkan dengan pasal 17 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945 serta dari historis peristiwa tersebut jelas pihak Kementerian terkait dan presiden tahu, dan karena itu sesuai pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945 presiden bertanggung jawab dalam pemerintahan. Dan karenanya ironis jika persoalan satelit orbit 123 ini Kemeterian Pertahanan jadi korban, padahal persoalannya hanya kalah dari arbitarse internasional dan tidak mau memenuhi putusan arbitrase internasional