Jakarta, Pelaporan Ubaidillah Badrun terhadap KP dan GR ke Komisi Pemberantasan Korupsi(10/1/2022), terkait dugaan terjadi adanya tindak pidana pencucian uangs dan dugaan terjadinya KKN. Melihat aduan Ubaidillah Badrun tersebut dikaitkan undang-undang pencucian uang dan KKN, harus dimulai dari mana asal-usul kekayaan PA, dan ini dapat ditelusuri dari PPATK, dan begitu juga penggunaan, pemanfaatan dan aliran dananya.
Dari peristiwa laporan Ubaidillah Badrun tersebut, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi, sedang mempelajari laporan Ubaidillah Badrun tersebut, namun pihak Joman melaporkan Ubaidillah Badrun ke polisi. Dilihat dari sisi perundang-undangan, seharusnya biarkan Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja melakukan penelaahan atas laporan/aduan Ubaillah Badrun tersebut. Sikap Joman melaporkan Ubaidillah Badrun merugikan KP dan GR, serta memberi presenden negatif pada Jokowi dan Pemerintah sehingga wajar petugas polisi yang menerima laporan gamang dan tidak menerapkan sikap profesional, yaitu memberlakukan standar baku yaitu undang-undang, dan perkap Kapolri dalam saat menerima laporan dari pihak Joman.
Selanjutnya terkait dengan laporan ketua Joman kepolisi, yang mengaitkan pasal 317 KUHP sebagai dasar laporannya ke Ubaidillah, adalah salah besar karena laporan dan aduan Ubaidillah Badrun tidak menyinggung nama baik dan kehormatan Joman maulun Ketua Joman dan laporan/aduan Ubaidillah belum dinyatakan palsu atau ditolak oleh hukum maupun KPK. Karena unsur subyek dan objek serta kerugian sebagai dasar yang disaratkan pasal 317 KUHP tersebut,maka laporan tersebut harus dihentikan.