Jakarta, Tanggal 28, 95 tahun yang lalu, tokoh pemuda intelektual Indonesia membuat deklarasi menyatukan batin, rasa, korsa, mendeklarasikan sumpah, yang dinamakan Sumpah Pemuda, yaitu menyatakan bertanah air satu Indonesia, berbang sa satu bangsa Indonesia, berbahasa satu bahasa Indonesia.
Dari sumpah tersebut, dan jika dikaitkan situasi pada saat itu kondisi kedaulatan bertanah air, berbangsa dan berbahasa belum terjadi, dan mereka tokoh pemuda mempunyai batin, rasa dan korsa menyatukan kedaulatan Indonesia, dan dari situla mulai lahir gerakan membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
Namun setelah sembilan puluh lima tahun sumpah Pemuda, roh batin, rasa dan korsa kedaulatan tersebut hilang tenggelam dalam materialisme era reformasi dan ini terlihat adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945, dan ditinggalnya tujuan mencerdaskan kehidu pan bangsa dan kesejahteraan rakyat, serta dikebiri kedaulatan rakyat melalui treshold dan menguatnya oligarki serta hilangnya TOMAS (Tokoh agama dan tokoh masyarakat) sebagai tokoh tengah menjembati aspirasi masyarakat, hilang pula prinsip politik bebas aktip dan wibawa di regional dan global.
Kondisi ini terjadi karena mereka yang memegang kedaulatan rakyat dan kekuasaan tidak mengetahui dan memahami apa yang filosofi mencerdaskan bangsa dan kesejahteraan yang berdasarkan Ketuhanan, Kemanusian, Persatuan, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dalam perwakilan serta Keadilan sosial.
Melihat situasi ini langkah yang harus diakukan dengan oleh segenap komponen bangsa untuk melakukan perubahan Systim yaitu kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 yang asli.