USIR KAPAL CHINA: Peryataan Kelembagaan DPR atau Pernyataan Pribadi

0
548

Jakarta, dengan adanya laporan Bakamla yang menyatakan masuknya kapal Vietnam dan kapal China di wilayah Perairan Natuna yang merupakan Zona Eksklusif Ekonomi Indonesia. Dengan adanya peristiwa masuknya kapal China di Zona Eksklusif Ekonomi tersebut telah menimbulkan reaksi dari berbagai pengamat, termasuk Puan Maharani yang juga sebagai ketua DPR RI yang menyatakan “usir kapal cina”.

Komentar Puan tersebut mengandung dua aspek Hukum yaitu; aspek Hukum Tata Negara dan aspek Hukum Privat.

Jika peryataan Puan Maharani dinyatakan dalam kerangkan dan bingkai jabaatannya sebagai Ketua DPR atau sebagai anggota DPR, sayogyanya hal tersebut dibawa keranah kelembagaan dan diadakan interpelasi di DPR, lalu Presiden harus melaksanakan “pengusiran” tersebut, namun jika itu ternyata hanya dalam ranah dan konteks pribadi maka Presiden tidak mempunyai tanggung jawab terhadap pernyataan Puan tersebut.

Dilihat dari sikap Pemerintah dan Lembaga DPR tentang kasus masuknya kapal perang China dan Vietnam tersebut belum jelas sikap apa yang akan diambil, maka wajar saja jika TNI khususnya Bakamla dan Angkatan Laut hanya melakukan pemantauan dan membuat laporan saja, karena sikap Pemerintah dan DPR tidak jelas dan gamang menanggapi masalah di langgarnya kedaulatan Republik Indonesia tersebut. (RPL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here