XV. Politik Luar Negeri dan Industri Persenjataan
- Adalah salahbesar Rezim ini membangun hubungan dengan luar negeri tidak berdasarkan politik Bebas dan Aktif. Menjalin hubungan dengan salahsatu Super Powrs sangatlah berbahaya, baik itu dengan Negara-negara Barat, Rusia, maupun Cina. Mereka adalah Negara-negara Adikuasa yang nafsunya melakukan kolonisasi dan penjajahan masih tersisa. Apalagi RRC yang pmembutuhkan awilayah baru untuk penduduknya yang terbesar di Dunia.
- Sekalipun begitu, Indonesia perlu menjalin hubungan yang lebih erat kepada salahsatu Super Power yang potensi kolonialismenya paling rendah. Hal ini penting dalam rangka kewaspadaan terhadap perimbangan kekuatan global serta Alih Teknologi, khususnya dalam Industri Persenjataan.
- Pakistan, India, Korea Utara dan Iran adalah contoh negara-negara yang sukses dalam menjalankan politik Luar Negeri yang Bebas dan Aktif serta memperoleh peluang mempersenjatai diri dengan kekuatan persenjataan yang tidak kalah dari Negara-negara Super Powers, khususnya dalam persenjataan Nuklir dan Peluru Kendali.
XVI. Pendidikan
- Satu Sistim Pendidikan Nasional adalah penting dalam rangka mempersatukan Indonesia, dan mempersatukan cara berpikir seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, agar tidak terjadi adanya perbedaan pengertian satu Nusa dan Satu Bangsa, serta Bhineka Tunggal Ika di antara provinsi-provinsi otonom, baik dalam bidang Sosial, Politik, Ekonomi, Budaya dan Pertahanan khususnya.
- Pendidikan untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah, dengan demikian masih perlu dikendalikan oleh Pemerintah Pusat. Sedang untuk Pendidikan Tinggi dan Universitas tidak perlu lagi ditangani oleh Menteri Pendidikan Nasional. Pendidikan Tinggi dan Universitas diserahkan kebijakannya, baik dalam administrasi maupun kwalitas akademiknya kepada Sekolah Tinggi yang bersangkutan.
- Ujian-ujian Nasional untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah di tiap-tiap Provinsi cukup dilakukan lima tahun sekali, dan dan pelaksanaannya tidak perlu serentak.
- Sekolah-sekolah Tinggi di sesuatu Provinsi ikut memberikan kontribusinya, terutama pada Kwalitas Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah, serta pada muatan-muatan lokal.
- Sekolah-sekolah Tinggi di Provinsi=provinsi juga memberikan kontribusinya kepada Pemerintah Daerah dalam pengembangan produk-produk Supply Side yang sesuai dengan keunggulan Komparatif Provinsi.
XVII. Perhimpunan-Perhimpunan Akademik
- Indonesia amat sangat miskin dalam mendirikan dan membangun perhimpunan-perhimpunan Akademik. Pemerintah Pusat dan Daerah perlu membantu dengan pendanaan yang sifatnya rutin untuk menghidupinya.
- Segala bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi perlu masing-masing dihimpun dalam suatu Perhimpunan Akademik, seperti Masyarakat Ahli Nuklir, Masyarakat Ahli Peroketan, Masayarakt Ahli Lingkungan, dan lain sebagainya, yang anggota-anggotanya bertemu secara rutin dengan tujuan membagi informasi tentang kemajuan ilmu Pengetahuan dan Teknologi masing-masing secara nasional dan Internasional.
- Perhimpunan-perhimpunan tersebut menjadi sangat penting manakala melihat kenyataan bahwa selama 50 tahun sejak dibukanya industri otomotif, putera-putera Indonesia masih “belum mampu” membikin mobil Indonesia (kecuali Texmaco Perkasa, yang akhirnya juga dimatikan sendiri oleh Pemerintah). Demikian pula sejak Indonesia merdeka, tidak bisa senfiri mengolah tambang emas di Papua dan Maluku, padahal pada jaman Belanda sudah diajari memproduksi Emas Cikotok di Jawa Barat.
- Perhimpunan-perhimpunan dalam bidang Sosial dan Politik juga perlu disediakan, Semisal Masyarakat Anti Perang, Masyarakat Ahli Perang Proxi, Masyarakat Anti Narkoba, Masyarakat Hukum dan HAM dan lain sebagainya. Beberapa diantaranya penting bagi para Jenderal Purnawirawan, agar mereka mempunyai wadah dan lahan bagi wacana-wacana berdasarkan pengalaman yang bisa disampaikan sebagai kontribusi bagi Negara, baik dalam bidang Pertahanan maupun lainnya.
- Sebenarnya badan-badan Negara yang sudah ada dan independen, sepeti Badan Perencanaan Pembangunan, Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional, Badan Tenaga Atom Nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Penerapan dan Pengembangan Teknologi dan lain-lain, akan tetapi peran dan manfaatnya secara nasional belum tampak. Perlu adanya perubahan struktural dan finansial agar peranan dan manfaatnya terasa bagi Negara dan Masyarakat.
XVIII. Bantuan Hukum, Penegakan Hukum dan HAM
- Sebagai Negara Hukum, ternyata Hukum di Indonesia sangat kacau. Masyarakat menghadapi hidup sehari-hari tanpa melihat adanya keadilan. Ketidakadilan dari sebuah Negara Hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ternyata semu. Lembaga-lembaga Hukum dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan berbagai Komisi Hukum terlihat tidak memberikan keadilan kepada masyarakat yang justru pencari keadilan.
- Karena itu perlu didirikan Lembaga-lembaga Bantuan Hukum yang diisi oleh Pengacara-pengacara pembela Keadilan dan Hak-hak Asasi Manusia. Lemaga-lembaga ini didirikan sebagai perintah Konstitusi Pasal 1 ayat 1, dan oleh karenanya dana yang disalurkan kepada mereka tidak perlu menunggu dari Pemerintah.
- Keadaan Hukum di Indonesia dewasa ini mirip negara Jerman Timur, yaitu Republik Demokrasi Jerman, sebelum Jerman Bersatu pada awal 1990. Ketika terjadi penyatuan, 90 persen para hakimnya dipecat dan diganti. Penggantian itu tidak terlalu sulit, sebab Jerman Barat, yaitu Republik Federasi Jerman bisa memenuhi penggantian para hakim jahat di sana.
XIX. Program Tata Kota Nasional 30 Tahun
- Indonesia tidak perlu menjadi Bangsa Eropa, Amerika ataupun Cina, agar bisa maju seperti mereka. Banyak orang Indonesia yang Indonesia ini sangat tidak nyaman, lalu memilih tinggal di Luar Negeri.
- Ketidaknyamanan itu terutama dalam menjalani hidup di tengah kota sudah tidak indah, kumuh, tidak sehat pula; dan yang serba sulit, sulit berkendaraan, sulit bepergian karena jalanan macet, dan seribusatu kesulitan yang lain.
- Ketidaknyamanan dan kesulitan itu bisa diperbaiki dengan membangun Program Penataan Kembali Tata Kota di seluruh Indonesia untuk waktu 30 tahun, sehingga pada akhir 30 tahun, maka kota-kota di Indonesia sudah menjadi nyaman dan mudah untuk ditinggali.
- Penataan kembali kota itu meliputi membongkar dan membangun kembali berbagai bangunan yang membikin kemacetan dan tidak elok dipandang. Jalan-jalan yang sempit dan membikin macet harus diperlebar.
- Pembangunan kembali termasuk mengubah rumah-rumah kumuh menjadi rumah-rumah sehat. Demikian pula bangunan-bangunan UMKM Kumuh harus diperbaiki menjadi bangunan UMKM yang sehat. Tidak ada lagi warung-warung Tegal, kecuali Warung Menarik untuk disinggahi. Tak ada lagi Penjual-penjual Asongan di jalan-jalan, kecuali mereka menjual dagangannya lewat pasar, toko-toko kelontong atau pusat-pusat belanja UMKM yang menarik untuk dikunjungi.
- Pembangunan Kota juga termasuk membikin indah Pusat-pusat Pariwisata agar menarik para Wistwan, baik dalam negeri maupun luar negeri, sehingga bisa menghasilkan pendapatan bagi perorangan, usahawan dan Negara.
- Istilah Tata Kota tidak berarti melngabaikan pembangunan wilayah pertanian dan pedesaan. Pembangunan di sana meliputi, selain perumahan bagi Petani dan orang Desa juga terutama prasarana jalan agar berbagai input dan produk-produk pertanian bisa diangkut dengan mudah dari desa ke kota-kota dan sebaliknya.
- Seperti para Pribumi lain, Orang-orang Desa dan Keluarga Petani juga memperoleh haknya mempunyai rumah sendiri dengan lahan seluas minimal 100 m2.
XX. Masalah orang-orang Keturunan Cina dan Timur Asing
- Pada jaman Belanda orang-orang Asing dan keturunan Asing yang datang ke Indonesia pada jaman itu dibagi kelas-kelasnya oleh orang-orang VOC dan dibiarkan begitu oleh Pemerintah Hindia Belanda. Orang Belanda dan Bule masuk dalam Kelas satu; Orang Timur Asing, seperti Cina, Arab, India dan lain-lain masuk ke dalam Kelas Dua, dan Pribumi dimasukkan ke dalam Kelas Tiga, kelas orang terjajah (disebutnya inlander).
- Setelah Merdeka, dan Belanda pergi, para orang Timur Asing dan keturunannya, merasa tetap lebih tinggi kelasnya daripada pribumi Orang-orang Indonesia Asli. Khususnya Orang-orang Cina dan keturunannya yang sudah ada sejak 1200-an, yaitu sesudah puluhan ribu Pasukan Tartar Kubilai Khan yang dikirim ke Singosari kalah perang melawan Pasukan Kertanegara dan Raden Widjaja, merasa menggantikan kedudukan Belanda, dan tetap menganggap otang Indonesia Asli sebagai orang Terjajah berkelas rendah.
- Kepiawaian Orang-orang Cina dalam berbisnis disertai sifatnya yang segregatif dan diskriminatif, serta pandai akal-akalan dan sifat-sifat ala Mafia dan sifat tak terpuji lainnya, mengakibatkan mereka bisa menguasai perdagangan dan industri. Ditambah dengan kebijakan pemerintah, dimulai dari Rezim Soeharto, orang-orang pendatang, khususnya Etnis Cina Indonesia, menjadisangat berkuasa dalam perekonoimian, khususnya perdagangan, Industri dan keuangan. Mereka melakukan aktivitasnya mirip dengan VOC. Keadaan ini sungguh membahayakan bagi Rakyat, Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
- Perubahan dalam UUD akibat intervensi Asing dan Etnis Cina Indonesia yang berjiwa Mafia menempatkan mereka ikut campur dalam perpolitikan Indonesia secara tidak jujur. Selain mendirika Partai Politik, mereka juga menjadi sponsor bagi partai-partai politik lain untuk tujuan kepentingan mereka.
- Rezim Jokowi yang dicalonkan oleh Partai Demokrasi Perjuangan berhasil memenangi Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden yang didasarkan pada UUD Perubahan untuk dua periode. Dengan kemenangan ini, tidak hanya nasib Pribumi semakin memburuk, kekayaan alam termasuk tanah jutaan hektar berhasil dikuasai, tetapi juga Rezim Jokowi bekerjasama dengan RRC untuk mengirim jutaan pekerja yang segera memperoleh Kartu Tanda Penduduk dan Kewarganegaan Indonesia. Sangat mungkin mereka adalah tentara-tentara yang akan digunakan untuk menguasai wilayah Indonesia, bahkan menjajahnya seperti cara VOC dulu.
- Rezim pro-RRC ini pun membenci dan memusuhi orang-orang Islam dengan cara memecah-belah persatuan Islam dan memenjarakan para ulamanya.
- Tidak ada cara lain, kecuali mengembalikan Kedaulatan Pribumi dan orang-orang Islam, serta mengusir para pendatang dari RRC. Hal ini tidak mudah, kecuali Rezim Jokowi bisa ditumbangkan secara politis, tanpa pertumpahan darah. Tindakan itu harus dilakukan di luar kerangka Pemilu bdan Pilpres, karena Pemilu dan Pilpres sudah dikuasai oleh keuangan mereka yang luar biasa jahat.
- Selanjutnya perlu Undang-undang Baru tentang Penduduk, Kependudukan dan Kewarganegaraan. Kepada mereka yang tidak loyal kepada Rakyat, Bangsa dan Negara serta UUD-1945 Asli, serta memusuhi Orang-orang Indonesia Asli dan Agama Islam, dipersilahkan untuk meninggalkan Indonesia dan menanggalkan Kewarganegaraan Indonesia, baik secara sukarela maupun dipaksa.
Jakarta, 15 September 2021
Sri-Bintang Pamungkas