Jakarta, Peristiwa persidangan Habib Rizik Sihab, di pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berakhir pada 24 Juni 2021 dengan vonis 4 tahun penjara karena keikutsertaan dalam kasus Rumah Sakit Umi Bogor, dimenang kan oleh Habib Rizik Shihab, karena Lembaga Peradilan tidak mampu membuktikan surat keterangan sweb palsu yang menyebabkan corona sebagai dasar dijatuhkan putusan vonis 4 tahun penjara karena secara fakta Habib Rizik Sihab tidak melakukan keonaran, sehingga majelis bimbang dalam ke yakinan dalam pertimbangannya menyatakan Habib Rizik Shihab selaku penyerta. Dan selain itu Lembaga Peradilan dan penegak hukum tidak mampu menciptakan rekonsialisasi masyarakat, malah menciptakan masyarakat terbelah.
Dan dalam setiap persidangan baik penegak hukum dan peradilan, yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kalah dalam membangun narasi, diksi keadilan dimata publik, sehingga tidak heran Habib Rizik Shihab mendapat dukungan Umat Islam dan ini dibuktikan dengan kedatangan sebagian Umat Islam, sebagai simbul perlawanan Umat Islam.Dan kondisi ini membuat kuat Umat Islam dalam kesatuan dan ini sejalan dengan sikap masyarakat International yang banyak memberi simpati pada umat, setelah peristiwa penyerbuaan Israel ke Palestina. Dan situasi ini akan menciptakan hilangnya kepercayaan sebagian besar masyarakat ke Lembaga Executive, Yudikatip dan Legeslatif dan ini merupakan lampu merah bagi oligarki.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan, Pledoi, Republik dan Duplik telah terjadi saling menbangun diksi, narasi, oponi dimana penuntut umum maupun majelis hakim, telah kalah dengan hal diksi,narasi dan opini kepublik, maka tidak heran terjadi kedatangan masyarakat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dari fakta tersebut jelas majelis hakim dan jaksa dikalahkan oleh Habib Rizik Shihab. EG