SALAH MENENTUKAN PLT GUBERNUR DKI DAPAT MENIMBULKAN SUNAMI POLITIK

0
438

Jakarta, Gunjang ganjing mengenai Gubernur DKI Jakarta, menjadi bagian topik dari pengalihan kekuasaan Nasional, karena masa ke pemimpinan Anis Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan segera berakhir, dan karena itu yang menentukan pelaksana tugas adalah presiden, sesuai dengan Undang-Undang no 23 tahun 2014, pada pasal 78 berbunyi kepala daerah berhenti ” karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, dari pasal 78 Undang- Undang 23 tahun 2014 tersebut, Anis diberhentikan karena habis masa jabatannya.Yang menjadi masalah adalah harus hati-hati menentukan pelaksana tugas Gubernur DKI tersebut, karena peristiwa pemilihan Gubernur lalu menyebabkan masyarakat terbelah hingga hari ini dan jika tidak hati-hati akan menimbulkan riak politik dan makin memanasnya suhu politik.

Dan karena itu pertimbangan menentukan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, harus dihitung dengan benar dan perhitungan matang dan utamakan keadilan dan Kedaulatan Rakyat dan jika ini tidak menjadi pertimbangan sunami politik akan terjadi dan mendogred kepercayaan masyarakat pada pemerintah dan bahaya buat oligarki. Untuk meredam menekan suhu politik tersebut sebaiknya diambil dari Sekda Gubernur DKI.

Sebelumnya berita Risma dan Ahok dihembuskan oleh media warta ekonomi dan babe yang akan ditunjuk pelaksana tugas gubernur DKI jakarta. EG

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here