Jakarta, Diawal persidangan HRS, yang perkaranya disidangkan oleh pengadilan jakarta timur, melakukan gugatan kedaulatan hukum, dengan dua tindakan hukum, yaitu meminta peradilan ofline dan melakukan tindakan perlawanan dalam eksepsi pribadinya sebagai yang didakwa, Dari dua tindakan peristiwa tersebut sama dengan peristiwa Indonesia menggugat yang dilakukan Soekarno pada 22 Desember1930 di landrad Bandung, dalam tuntutan yang diajukan dilandrad bandung pada Desember 1930 itu Soekarno, bersama gatot mangkupraja maskun, dan supriadinata, yang tergabung perserikatan nasional Indonesia dituduh mengguling kekuaasan pemerintahan yang berkuasa. Dan persidangan HRS juga bersamaan dengan sidang syahganda nainggolan, jumhur hidayat dan aton permana, pengurus kesatuan aksi menyelamat kan Indonesia, yang mana mereka ingin menyelamat kan Indonesia,dan soekarno dan kawan kawan juga ingin menyelamatkan Indonesia dan yang berbeda hanya saat soekarno melawan oligarki asing dan peme rintahan sing,sedang HRS, Syahganda nainggolan jumhur dan Aton permana melawan oligarki bangsa sendiri. Soekarno dan kawan kawan serts HRS dan kawan kawan sama sama akan menegakan kedaulatan rakyat dan hukum. tegas advokat senior Elvan Gomes pada media NSEAS (11/04/2021).
Dan ini bisa dilihat dari eksepsi HRS, dengan lugas dia menggambarkan peristiwa hukum yang terjadi padanya dan peristiwa hukum yang terjadi dengan peristiwa yang sama dengan tindakan dan perlakuan hukum berbeda, dan ini temparan buat semua penegak hukum baik Advokat, Jaksa, Polisi dan Hakim dan Pemerintah dalam penegakan hukum, dan karena itu mari kita sama sama kembali kepada martabat penegakan hukum yang berketuhanan, beperikemanusian, persatuan Indonesia, ke rakyatan yang dipimpin dalam hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, serta berkeadilan sosial, ujarnya.