Deklarasikan kemerdekaan papua barat merupakan Delik Makar, karena sudah mendeklarasikan Negara dalam Negara dan seharusnya pemerintah memprosesnya secara Pidana, karena unsur 2(dua) alat bukti untuk memproses sudah ditemukan ,”ujar Elvan Gomes sebagai Wakil Rektor III Universitas Cokroaminoto (YAPERTI),” dalam wawancaranya dengan NSEAS, di Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 3 November 2020, terkait klaim Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat yang dilakukan oleh Beny Wenda dan kawan-kawan, menurut Elvan yang juga sebagai Advokat senior ,”bahwa masalah ini harus di redam, sejak peristiwa keributan Mahasiswa di Jawa Timur beberapa bulan yang lalu jangan di biarkan, akan berakibat ancaman bagi kedaulatan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), ujarnya Elvan Gomes.
Jadi menurut belaiu jangan berpolemik sekitar masalah Petamburan saja dan beliau juga menyindir pernyataan Saleh Alhamid “Warga Papua yang memperingatkan Jokowi, Panglima TNI dan Kapolri,serta Habib Rizik Sihab, untuk menyelesaikan sebagian masalahnya, jangan sampai masalah konflik Jakarta tersebut sampai ke Masyarakat Indonesia Timur,” unggah saleh dalam kanal YouTube Kang Anom, dari unggahan tersebut jelas ada kekawatiran masyarakat terhadap pembegalan hukum yang Berkeadilan dan adanya kekawatiran perpecahan di Masyarakat, sehingga oleh Veny Wenda situasi Nasional ini di manfaatkannya untuk Mendeklalatorkan Papua Barat Merdeka. Ini merupakan musibah Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan harus segera ada penegakan Hukum atas Kedaulatan Wilayah NKRI di Papua. Polri dan TNI kembali ke Protapnya sesuai amanat Undang-undang, tegasnya Wakil Rektor III Universitas Cokroaminoto (YAPERTI), dan beliau juga berharap adanya Rekonsiliasi dan secara bersama-sama melakukan pembelaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menegakkan hukum seadil-adilnya, ujarnya Elvan Gomes yang juga sebagai Advokat Senior tersebut.