Peristiwa dicegatnya Edhy Prabowo dan kawan kawan oleh KPK tidak bisa diselesaikan dengan hanya menangis tapi harus diklarifikasi secara Hukum oleh yang bersangkutan termasuk diantaranya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) saudara Ali Mochtar Ngabalin.
Ngabalin ikut dalam rombongan Edhy Prabowo ke Amerika dan di SK-kan sebagai anggota komisi pemangku kepentingan dan konsultan publik kelautan dan perikanan dengan jabatan pembina, tegas Elvan Gomes yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor III Universitas Cokroaminoto (YAPERTI), dalam wawancara dengan Media NSeas di gedung Kopertis Wilayah V Yogyakarta pada tanggal 26 November 2020 yang terkait OTT oleh KPK kepada Edhy Prabowo dkk.
Menurut beliau, Ngabalin yang selaku Pembina dan Konsultan Kelautan dan Perikanan tersebut, seharusnya beliau tahu dan memberikan pertimbangan serta arahan dalam penerbitan izin ekspor Baby Lobster tersebut, jadi KPK tidak boleh melepas saudara Ngabalin begitu saja, harus ada pemeriksaan terhadapnya, jadi perlu penjelasan secara Hukum dasar pelepasan Ngabalin tersebut, ujar Elvan.
Jika tidak ada penjelasan Hukum tersebut dari KPK, akan muncul analisa dan asumsi liar yang berkembang di Masyarakat dan media social yang akan merusak citra KPK dan Pemberantasan Korupsi, tegasnya.
selain itu Elvan juga memberi saran agar segera dibentuk Komisi Independen untuk ikut memberi konstribusi dan ikut dalam penyingkapan fakta dalam proses Hukumnya nanti, yang sesuai asas keadilan sosial, papaparnya.
Oleh karena itu, tangisan bukan solusi dalam menyelesaikan masalah yang sedang jadi perhatian Masyarakat tersebut, saya berharap Ngabalin mampu menjelaskan posisinya serta peranannya dalam kasus Korupsi Baby Lobster dan dalam rangka apa kunjungan Rombongan tersebut ke Amerika beberapa waktu lalu. saya mendoakan dan berharap agar ngabalin tegar dan mendapat rahmat hidayah dari Allah SWT, pungkasnya.