Kantor Advokasi dan Investigasi Elvan
“Segala kegiatan berkaitan dengan Universitas Cokrominoto Yogyakarta harus mendapat izin dari pihak (Yaperti) sesuai Keputusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,”
Jakarta – Kantor Advokasi dan Infestigasi Hukum Elvan Gomes beri teguran terhadap Yayasan Perguruan Tinggi Islam Cokro Minoto Daerah Istimewa Yogyakarta agar tidak melaksanakan Wisuda Tanggal 7 November Tahun 2020.
Berdasarkan surat teguran yang di keluarkan dari kantor Hukum milik Elvan Gomes & rekan dengan nomor 031.1/KAIHE-PKC/X/2020. Tertulis bahwa segala kegiatan dan aktivitas yang mengatas namakan Universitas Cokrominoto Yogyakarta harus mendapat izin dari Yayasan (Yaperti) Yayasan Perguruan Tinggi Islam sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti sesuai dengan No. Putusan:
2121 K/Pdt/2004 tanggal 9 Agustus 2006 dan berdasarkan SK Mendikbud No. 593/KPT/I.
Selanjutnya demi kepentingan dan keabsahan kelulusan mahasiswa yang dibenarkan oleh Undang-undang, sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Agung dan dikti tersebut serta Undang-undang pendidikan, maka klien kami menegur secara hukum kepada Yayasan Perguruan Tinggi Islam Cokroaminoto Yogyakarta, dan oknum-oknum yang mengaku civitas akademi yang diangkat oleh Yayasan Perguruan Tinggi Islam Cokroaminoto Yogyakarta adalah tindakan pelanggaran hukum pidana.
“Segala kegiatan berkaitan dengan Universitas Cokrominoto Yogyakarta harus mendapat izin dari pihak (Yaperti) sesuai Keputusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan amanah putusan tersebut maka klien kami menegur secara hukum kepada Yayasan Perguruan Tinggi Cokrominoto dan oknum-oknum yang mengaku civitas akademi yang diangkat oleh yayasan perguruan Islam Cokro Minoto merupakan pelanggaran hukum,” ujar Gomes melalui sambungan Seluler, Sabtu (31/10/2020).Gomes juga menuturkan bahwa: 1). Perizinan penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas Cokroaminoto diberikan kepada Yaperti oleh Negara.
2). Bahwa gedung Universitas adalah milik Yaperti.
3). Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 2121 K/Pdt/2004 tanggal 9 Agustus 2006 bahwa Yaperti adalah pemilik yang sah Universitas Cokroaminoto.
4). Berdasarkan Undang-undang perguruan tinggi, dalam rangka melaksanakan proses belajar mengajar di Universitas Cokroaminoto perlu adanya penertiban administrasi dan kegiatan belajar mengajar di Universitas Cokroaminoto. (Anirwan)