OLEH : E.Gomes
Saat membaca berita, jaksa penuntut umum, menuntu 1 tahun pelaku yang diduga penyiraman Novel Baswedan, langsung kita mengingat keterangan Novel Baswedan dan perjuangan istri Novel Baswedan, serta penggiat keadilan yang meminta pemerintah menangkap pelaku perbuatan terhadap Novel tersebut. Dari kejadian tersebut dan dikaitkan penuntut jaksa penuntut umum dalam kasus penuntutan dugaan pelaku penyiraman, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat, yang menyebabkan pandangan negatif pada kejaksaan selaku lembaga pemerintah yang mempunyai wewenang penuntutan. Dengan adanya peristiwa tersebut perlu kita perhatikan uu no 16 tahun 2004 pada :
Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi”Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak selaku penuntut dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap serta wewenang berdasarkan undang-undang” dan berdasar pasal 2 undang – undang kejaksaan tersebut dipertegas dengan bunyi sebagai berikut:
Ayat 1 berbunyi: kejaksaan Republik Indonesia, yang selanjutnya dalam uu ini disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan,serta wewenang lain berdasarkan undang- undang.
Ayat 2 berbunyi; ” kekuasaan negara ,sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan secara Merdeka”.
Ayat 3, berbunyi: “Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah 1 tidak terpisahkan”.
Mengacu dari pasal pasal yang dikemukakan diatas tersirat ,hal sebagai berikut:
A. bahwa jaksa penuntut umum adalah pejabat diberi wewenang penuntut.
B. satu dan tidak terpisah.
C. Berdasarkan UU.
Dari yang tersirat tersebut,bahwa wewenang penuntutan adalah satu dan tidak terpisah,merdeka,dan didasari uu, dan yang menjadi pertanyaan , apakah penuntutan 1 tahun tersebut sudah ijin dan sepengetahuan kejaksaan agung, kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri ,serta merdeka dalam melakukan penuntutan dan sesuai undang – undang. Didasari paremeter undang – undang yang dikemukakan tersebut diatas, bisa kita masing masing membaca siapakah yang dapat mempertanggung jawabkan dalam kasus putusan satu tahun tersebut.