Polemik laporan pemberitaan Indonesianleaks hoaks atau berita bohong pada prinsipnya berawal dari Buku Bersampul Merah. Buku Merah ini ramai dibicarakan publik karena diduga memuat aliran uang perusahaan-perusahaan Basuki Hariman ke sejumlah pejabat negara dan petinggi Polri. Informasi beredar menyebutkan beberapa halaman buku telah dirusak oleh dua penyidik KPK. Kabareskrim, Kapolda Metro Jaya telah menyita Buku Merah itu dari KPK.
Selain Buku Merah Ir Serang Noor, Polda Metro juga menyita dua barang bukti lain dari KPK. Yakni satu bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015-16 Januari 2017, dan satu Buku Bank berwarna hitam bertuliskan ‘Kas Dollar PT Aman Abadi Tahun 2010’.
Polda Metro Jaya menyita dokumen penting ini dan barang bukti berdasarkan Surat Penetapan dari pengadilan. Yakni
Surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 98/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Oktober 2018.
Penyitaan dilakukan berkaitan dengan penyidikan yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya, yakni penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan atau pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dan atau Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Penyitaan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sedangkan dari pihak KPK diwakili oleh Kepala Biro Hukum, unit Koordinasi Supervisi Penindakan dan Labuksi.
Di medsos dan media massa mulai muncul mempertanyaan secara prasangka tentang penyitaan barang bukti ini oleh Polda Metro Jaya dari tangan KPK. Mereka ini selalu secara sepihak terus menerus apriori menuduh Kapolri Muhamnad Tito Karnavian korupsi hanya karena informasi tertulis di Buku Merah itu. Mereka pertanyakan dasar kewenangan Polda Metro Jaya menyita dokumen barang bukti hukum itu dari KPK.
Advokat Senior ELVAN GOMES SH secara tegas mwnyatakan bahwa Polda Metro Jaya pasti mempunyai kewenangan hukum untuk melakukan penyitaan dokumen itu. Mereka yang mempertanyakan kewenangan Polda Metro Jaya menyita barang bukti dari lembaga penegak hukum karena tidak paham Kitab Undang-Unanga Hukum Acara Pidana. Tentu bukan berpendidikan atau berpengalaman di bidang hukum pidana.
Selanjutnya, Elvan Gomes menegaskan, yang menyita adalah penyidik Polda Metro Jaya yang secara hukum melaksanakannya berdasarkan surat perintah penyitaan yang didasari oleh 1). Untuk kepentingan penyidikan 2). Sesuai yang diatur oleh undang undang no. 08 tahun 1981 KUHAP pasal 1 (angka 2, angka 4, dan angka 5) yang sangat jelas kewenangannya dalam penyitaan tersebut. 3). Undang- undang no.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 4). Adanya laporan polisi. 5). Adanya surat perintah penyelidikan dan atau surat perintah penyidikan. Yang jelas penyitaan dokumen penting dan barang bukti tersebut sah menurut hukum. Demikian penegasan Elvan Gomes.(Pemred Media NSEAS: YAMINUDDIN)